Tok! Perda Pajak & Retribusi Buleleng Disahkan,  PAD Naik, UMKM Tetap Terlindungi

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 23 April 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi pengesahan perda pajak dan retribusi. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi pengesahan perda pajak dan retribusi. (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Setelah proses pembahasan panjang selama sepuluh bulan, DPRD Buleleng akhirnya mengetok palu pengesahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Kas Daerah Cekak, Pembangunan Terkendala PAD, Pj Bupati Klungkung Minta Maksimalkan Pajak dan Retribusi

Aturan baru ini bertujuan menyederhanakan sistem pemungutan pajak sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Tarif Parkir di Jembrana Naik, Ini Rinciannya untuk Kendaraan Bermotor

Meski tarif di beberapa sektor seperti kesehatan, parkir, dan pasar mengalami penyesuaian, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, meminta warga tidak panik.

Catatan Penting dari Fraksi DPRD:

"Jangan sampai masyarakat yang sudah susah payah membangun ekonomi, pemerintah langsung datang memungut pajak tanpa pertimbangan matang," tegas Ngurah Arya. Saat ini, Perda tersebut menunggu verifikasi dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pusat sebelum resmi diberlakukan.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
pengesahan perda pajak dan retribusi pajak pariwisata buleleng pendapatan asli daerah