SINGARAJA, Radar Bali.id – Setelah proses pembahasan panjang selama sepuluh bulan, DPRD Buleleng akhirnya mengetok palu pengesahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026).
Aturan baru ini bertujuan menyederhanakan sistem pemungutan pajak sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski tarif di beberapa sektor seperti kesehatan, parkir, dan pasar mengalami penyesuaian, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, meminta warga tidak panik.
Catatan Penting dari Fraksi DPRD:
- Pro-Rakyat: Fraksi PDI Perjuangan dan Hanura mewanti-wanti agar kebijakan ini tidak menekan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Sosialisasi Masif: Fraksi Golkar dan NasDem mendesak Pemkab segera melakukan sosialisasi agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.
- Kualitas Layanan: Fraksi Demokrat PKB menegaskan kenaikan tarif harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan publik dan sistem digitalisasi untuk mencegah kebocoran.
"Jangan sampai masyarakat yang sudah susah payah membangun ekonomi, pemerintah langsung datang memungut pajak tanpa pertimbangan matang," tegas Ngurah Arya. Saat ini, Perda tersebut menunggu verifikasi dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pusat sebelum resmi diberlakukan.[*]
Editor : Hari Puspita