Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Darurat Sampah Buleleng, TPA Bengkala Buleleng Wajibkan Warga  Pilah Sampah Ganjil-Genap

Francelino Junior • Selasa, 28 April 2026 | 11:12 WIB
TPA BENGKALA : Sekarang tak bisa sembarangan buang sampah campur aduk. (francelino junior)
TPA BENGKALA : Sekarang tak bisa sembarangan buang sampah campur aduk. (francelino junior)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Wajah pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng harus berubah total.

Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) RI secara resmi melarang TPA Bengkala menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) melalui SK Menteri LH Nomor 1689 Tahun 2026.

Baca Juga: TPA Bengkala Darurat Sampah,  Warga Buleleng Kini Wajib Pilah Sampah Ganjil-Genap

Keputusan ini mewajibkan Pemkab Buleleng menghentikan operasional open dumping paling lambat 31 Juli 2026. Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng bergerak cepat memberlakukan Pemilahan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).

Aturan Baru Pembuangan Sampah di Buleleng:

1.    Jadwal Waktu: Pagi (05.00–07.00 WITA) dan Sore (17.00–20.00 WITA).

2.    Sistem Kalender: * Tanggal Ganjil: Hanya untuk sampah organik.

o    Tanggal Genap: Khusus sampah anorganik dan residu.

"Masyarakat harus mulai memilah dari rumah. Semakin baik pemilahan di sumbernya, semakin sedikit sampah yang membebani TPA," tegas Kepala DLH Buleleng, I Gede Putra Aryana, Senin (27/4). Selain PSBS, DLH kini fokus menyiapkan zona baru bersistem sanitary landfill guna menghindari krisis lingkungan yang lebih parah.[*]

Editor : Hari Puspita
#pengelolaan sampah #tpa bengkala overload #pemilahan sampah #buleleng #ganjil genap