SINGARAJA, Radar Bali.id - Isyarat salah satu lampu merah di kawasan Titik Nol Kota Singaraja resmi diubah. Langkah ini diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng guna menyesuaikan dengan tingginya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut, sekaligus demi menjamin keselamatan pengguna jalan serta pejalan kaki.
Perubahan alur lalu lintas ini sejatinya telah diumumkan sejak Senin (29/6/2026). Masyarakat pun diminta untuk lebih cermat memperhatikan dan mematuhi isyarat lampu traffic light yang baru.
”Sebelumnya, arus kendaraan dari Jalan Ngurah Rai menuju Jalan Veteran bisa langsung jalan terus dengan isyarat lampu kuning berkedip. Tapi sekarang aturan itu diubah, pengendara wajib mengikuti isyarat lampu traffic light sesuai alur,” tegas Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra pada Kamis (2/7/2026).
Meskipun aturan baru ini sudah diberlakukan secara efektif sejak Senin (29/6/2026), pantauan Jawa Pos Radar Bali di lokasi menunjukkan masih banyak pengendara membandel yang nekat nyelonong saat lampu menyala merah. Kendati demikian, sebagian pengendara lainnya tampak mulai tertib dan mengikuti isyarat lampu dengan benar.
Antisipasi pelanggaran berlanjut, satu regu petugas Dishub Buleleng berkekuatan sekitar sepuluh personel langsung diterjunkan ke lokasi. Mereka melakukan sosialisasi secara humanis sekaligus menegaskan penegakan aturan baru tersebut di lapangan.
Selain perubahan alur, Dishub Buleleng juga memperpanjang durasi lampu hijau dari arah Jalan Veteran menuju Jalan Pahlawan dan Jalan Ngurah Rai. Kebijakan ini khusus diterapkan pada sore hingga malam hari. Berdasarkan evaluasi petugas, peningkatan kepadatan arus kendaraan dan pejalan kaki di kawasan Titik Nol terpantau sangat signifikan pada pukul 17.00 hingga 23.00 Wita.
Gunawan menambahkan, kawasan Titik Nol kini telah menjelma menjadi salah satu ruang publik favorit masyarakat Singaraja pasca-penataan. Akibatnya, pergerakan pejalan kaki dan aktivitas warga yang menyeberang jalan meningkat tajam.
”Karena itu, fungsi lampu lalu lintas di sini tidak hanya untuk mengatur kelancaran arus kendaraan, tetapi juga memberikan proteksi dan kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyeberang dengan lebih aman,” sambung Gunawan.
Ke depan, Dishub Buleleng berencana menggandeng Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali. Sinergi ini bertujuan untuk menambah fasilitas keselamatan jalan di kawasan tersebut.
Di antaranya pemasangan rambu pembatas kecepatan hingga pembuatan pita penggaduh (rumble strip), agar para pengendara otomatis mengurangi kecepatan sebelum memasuki kawasan Titik Nol Kota Singaraja.[*]
Editor : Hari Puspita