RADAR BALI - Penyidik Polres Tabanan bersama tim Kedokteran Forensik RSUP Prof Ngoerah Denpasar melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) terhadap jenazah IKD alias S (40), korban pengeroyokan hingga tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti.
Proses ekhumasi berlangsung di Setra Adat Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada Senin (27/7/2026). Ekhumasi berlangsung sejak pukul 11.00 WITA dengan penjagaan ketat pihak kepolisian. Segera setelah makam dibuka, jenazah korban langsung menjalani pemeriksaan medis di tempat.
Ekshumasi dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya KD. Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi alat bukti vital untuk memperjelas konstruksi hukum perkara yang tengah didalami oleh penyidik.
Dalam ekhumasi, tim dokter melakukan identifikasi jasad, mencari penyebab kematian korban secara ilmiah, serta mengumpulkan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Temuan dari tim medis forensik akan dipadukan dengan rangkaian alat bukti lain seperti keterangan sanksi dan tersangka demi mengungkap secara utuh seluruh peristiwa pengeroyokan tersebut.
Kronologi Insiden hingga Penetapan 5 Tersangka
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (24/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Korban KD diduga tepergok oleh warga sekitar saat hendak mengambil ayam aduan milik warga setempat.
Kejadian tersebut memicu kemarahan warga hingga aksi pengeroyokan tak terhindarkan. Massa menganiaya KD hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Tidak hanya itu, sepeda motor yang digunakan korban juga dibakar oleh massa yang emosi.
Merespons kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tabanan bersama Polsek Baturiti bergerak cepat memeriksa sekitar 18 orang saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan awal, polisi menetapkan lima orang warga sebagai tersangka, yakni berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya sebatang besi, sebatang bambu, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat aksi pengeroyokan berlangsung.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga menegaskan peluang bertambahnya tersangka baru masih terbuka seiring jalannya penyidikan.***
Sumber : Radar Bali