SINGARAJA, Radar Bali.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pangkungparuk yang berlokasi di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, secara sembunyi-sembunyi kembali beroperasi. Padahal, lokasi penampungan sampah tersebut telah ditutup secara resmi pada Februari 2026 lalu.
Baca Juga: TAMAT! TPA Pangkungparuk, Buleleng, Resmi Ditutup Permanen, Ini Pertimbangannya
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengungkapkan bahwa tim terpadu telah turun langsung mengecek lokasi setelah menerima informasi terkait dibukanya kembali TPA tersebut.
Pihaknya menyayangkan tindakan pengelola yang dinilai terang-terangan melanggar kesepakatan bersama. ”Untuk tindakan selanjutnya, kami masih menunggu kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng. Apakah nanti tindakannya tipiring atau pidana,” tegasnya pada Selasa (4/8/2026).
Langkah nekat pengelola tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, mengingatkan bahwa setiap operasional TPA wajib mengantongi izin resmi karena berdampak langsung terhadap lingkungan hidup. Ia meminta pengelola untuk kooperatif dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. ”Saya hanya ingatkan, karena ini menyangkut masalah lingkungan. Agar pengelola tidak kena masalah hukum kedepannya,” ujar Supriatna.
Hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng masih menyusun kajian teknis dan hukum sebelum menjatuhkan sanksi tegas atas beroperasinya kembali TPA Pangkungparuk tersebut. [*]
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali