Aktivitas Galian C di Temukus Disidak Petugas Gabungan, Pemilik Diminta Hentikan Pengerukan

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 06:02 WIB
DATANGI GALIAN C : Tim gabungan mendatangi Galian C di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng disidak dan aktivitas diminta dihentikan. (Satpol PP Buleleng)
DATANGI GALIAN C : Tim gabungan mendatangi Galian C di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng disidak dan aktivitas diminta dihentikan. (Satpol PP Buleleng)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Aktivitas Galian C di wilayah Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng disidak petugas gabungan pada Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Nah! Gerah Jalur Desa Diterabas Truk Galian C, Warga Rendang Pasang Portal Besi Penutup

Hasilnya, tempat tersebut diminta untuk menghentikan aktivitasnya karena wilayah tersebut tidak masuk dalam kawasan pertambangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, monitoring dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Dinas PUPRPerkim Kabupaten Buleleng, dan Kecamatan Banjar.

Pemilik lahan menjelaskan pengerukan dilakukan agar lahan yang dominan batu dan paras menjadi rata sehingga bisa ditanami. Pengerukan dilakukan oleh pihak ketiga dan sudah berlangsung selama satu tahun.

Dinas PUPRPerkim Buleleng menegaskan bahwa wilayah Desa Temukus tidak termasuk kawasan pertambangan. Oleh karena itu, kegiatan pengambilan material yang dibawa keluar dari lokasi telah memenuhi unsur kegiatan pertambangan yang tidak sesuai peruntukan kawasan.

Meski pemilik lahan memohon waktu 30 hari untuk menyelesaikan pemerataan lahan, petugas tetap bertindak tegas.

”Kami meminta seluruh aktivitas pengerukan lahan dihentikan, serta melakukan penghentian kegiatan pengambilan material di lokasi tersebut,” tegas Kappa. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
satpol pp Galian c sidak pelanggaran buleleng