SINGARAJA, Radar Bali.id– Seleksi Direktur Umum (Dirum) Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng (THB) diwarnai kemunculan surat kaleng atas nama Masyarakat Pemerhati Buleleng.
Surat tersebut melayangkan kekhawatiran terkait keabsahan berkas para calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Dalam surat terbuka tertanggal Rabu (5/8/2026) itu, tertulis tuduhan bahwa dari delapan pendaftar yang lolos, empat di antaranya—yakni Ketut Agung Sudarsana, I Made Semawan, Made Dwi Utami Ningsih, dan Gede Yuliadi—seharusnya dinyatakan gugur. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat umum maupun administrasi.
”Keempat orang tersebut hanya berbekal surat keterangan memiliki sertifikat air minum. Sertifikat atau ijazah air minum yang dimiliki sudah tidak berlaku lagi alias kedaluwarsa, karena sesuai ketentuan harus mengikuti kembali uji kompetensi jika ingin memperpanjangnya,” bunyi petikan surat tersebut pada Kamis (6/8/2026).
Surat kaleng itu juga menyoroti tiga peserta lainnya, yaitu Gede Hendro Adi Suriana, I Made Susana Putra, dan Luh Eny Meitriani. Ketiganya dinilai baru menjabat sebagai kepala subbidang dan belum pernah menduduki posisi kepala bidang, sehingga dianggap belum memenuhi syarat kepangkatan dan etika kepantasan struktur organisasi Perumda THB.
”Dengan pola-pola perekrutan semacam ini yang terkesan asal-asalan dan sekadar memenuhi kuota saja, kami sebagai masyarakat Buleleng merasa khawatir dan prihatin terhadap keberlangsungan perusahaan ke depannya, apalagi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng sudah terkenal di tingkat nasional hingga 8 kali memperoleh penghargaan,” lanjut pernyataan dalam surat tersebut.
Menanggapi polemik surat kaleng ini, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi calon direksi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dijalankan secara profesional oleh Panitia Seleksi (Pansel). Segala bentuk verifikasi administrasi hingga tahapan tes sepenuhnya menjadi kewenangan panitia.
Bupati Sutjidra juga menjelaskan bahwa sebagian besar peserta yang mendaftar memang berasal dari internal Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng mengingat persyaratan yang dipatok cukup ketat.
”Berarti surat kaleng itu tidak bertanggung jawab dong. Coba saja sampaikan secara resmi ke Ketua Panitia Seleksi atau ke saya,” tegas Bupati Sutjidra.[*]
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali