SINGARAJA, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan bahwa daerah hanya berwenang memfasilitasi perubahan data terkait penentuan desil masyarakat.
Baca Juga: Desil Kesejahteraan DTSEN Berubah Bikin Resah, Dinkesos Jembrana Minta Warga Manfaatkan Jalur Sangga
Pasalnya, data yang muncul merupakan rincian turunan langsung dari pemerintah pusat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra pada Kamis (20/8/2026). Menurutnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah ditetapkan sejak terbitnya Instruksi Presiden pada tahun 2025.
Data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut membagi tingkat kesejahteraan menjadi desil 1 hingga 10, di mana desil 1 merupakan kategori sangat miskin dan desil 10 adalah kategori sejahtera.
"Jadi, kami di sini sifatnya memfasilitasi jika ada warga masyarakat yang ketinggian desilnya. Kalau ada perubahan, dapat diajukan pengusulannya melalui desa atau kelurahan," ujar Kariaman.
Penerima bantuan sosial (bansos) umumnya berada pada kategori desil 1–4, sedangkan jaminan kesehatan mencakup desil 1–5. Untuk mengatasi kendala warga yang mendadak tidak terdata akibat kenaikan desil, Dewan Ekonomi Nasional menerapkan sistem pendaftaran perlindungan sosial (perlinsos).
Di Buleleng, sebanyak 172.049 KK atau sekitar 63,88 persen telah terdaftar. Dinsos P3A Buleleng bersama petugas pendamping pun gencar melakukan aksi jemput bola ke desa dan kelurahan.
"Kami upayakan warga kurang mampu, penyandang disabilitas, hingga lansia agar tetap terdata dan tidak tercecer," tegasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali