Lindungi Karya Lokal dan Tradisi, 20 Kekayaan Intelektual Buleleng Resmi Sabet Sertifikat HKI

Francelino Junior • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 07:30 WIB
SERTIFIKAT HKI: Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyerahkan sertifikat HKI ke salah satu pemilik karya belum lama ini di Bulfest 2026. (foto:Pemkab Buleleng)
SERTIFIKAT HKI: Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyerahkan sertifikat HKI ke salah satu pemilik karya belum lama ini di Bulfest 2026. (foto:Pemkab Buleleng)

SINGARAJA, Radar Bali.id - Sebanyak 20 karya dan budaya di Kabupaten Buleleng, kini terlindungi hukum, melalui sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sehingga karya orisinil dan identitas daerah dapat terjaga serta memberikan manfaat luas.

Puluhan karya itu terbagi dalam tiga kategori. Yakni hak cipta, hak merek, pengetahuan tradisional dan merek kolektif, serta ekspresi budaya tradisional.

Baca Juga: Lindungi Karya Lokal, Pemkab Buleleng Targetkan 50 Sertifikat HKI di 2026

Yang dapat hak cipta yakni Aplikasi Aku Online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aplikasi Pintar milik Dinas Kesehatan, platform Pokmaswas.org, serta lagu Bersepeda.

Perlindungan hak merek diberikan kepada sejumlah UMKM Buleleng. Yakni ESMP Risolaiss, Kayuputih Moki Moyangkopi, My Kupi, Coffee Gunung Luwih, Tumpuksari Tajun, Yush Orista Coffee, Kodu Kopi Duwe Tambakan, Ceritaperca Din'z Handmade, AP Anjanigoris, Mie Ornik, serta Minyak Kalimosada Kalimosadi.

Kategori pengetahuan tradisional dan merek kolektif diberikan kepada Mengguh Tejakula, Cerorot Pacung, serta Kain Tenun KTC Samirana Desa Sembiran. Sedangkan kategori ekspresi budaya tradisional yaitu Tradisi Upacara Adat Nyeeb dari Desa Adat Tajun, dan Tradisi Meamuk-amukan.

”Dengan adanya HKI, karya-karya masyarakat Buleleng memiliki identitas dan kepastian hukum. Sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra pada Minggu (23/8/2026).

Perlindungan HKI, tambahnya, juga menjadi langkah untuk mendorong masyarakat agar semakin berani menghasilkan karya dan inovasi baru. Sutjidra mengatakan, pemerintah daerah akan terus memfasilitasi proses perlindungan kekayaan intelektual, agar dapat semakin mudah diakses masyarakat.

Sebab dengan sertifikat HKI, diharapkan semakin banyak karya dan kekayaan budaya Buleleng yang terlindungi. Sehingga menjadi kekuatan ekonomi sekaligus menjaga identitas dan jati diri daerah.

”Ini bukan tentang mendapatkan sertifikat. Tetapi membangun kesadaran bahwa setiap karya memiliki nilai,” tegas Bupati Buleleng. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
umkm hki hak cipta disdukcapil