Penanaman pohon perindang juga memerlukan kajian terkait fungsi dan juga mencerminkan daerah tersebut. Selain itu juga memberikan estetika dan juga kenyamanan bagi pengendara. Berikut petikan wawancara wartawan Radar Bali Jawa Pos, I Wayan Widyantara bersama Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, Dosen dan Guru Besar di Prodi Arsitektur, FTP. UNWAR juga sebagai arsitek dan pengamat tata ruang.
Bagaimana anda melihat keberadaan pohon perindang di daerah Bali? Apakah sudah sesuai dengan standar tata ruang kota?
Pohon perindang di Bali bagi saya belum mendapatkan sentuhan yang serius dari pemerintah. Baik karena fungsi, etika, keamanan, identitas dan lain-lainnya belum memenuhi standar atau kesepakatan antar wilayah.
Padahal, pohon perindang selain menyambut orang yang datang, juga sebagai pengantar bagi pengguna jalan sehingga aman dari segi lingkungan dan aman bagi warganya.
Bahwa pohon perindang juga untuk menetralisir karbon dioksida. Sekarang ini, banyak pohon perindang yang sudah besar dan indah, tetapi dicabut lagi. Terlebih saat ini pemanasan global yang sedang berlangsung. Harusnya perbanyak perindang sehingga mendegradasi naiknya temperatur.
Idealnya penanaman jenis pohon apa dan jaraknya berapa meter? Selain itu cocoknya ditanam di kawasan mana saja?
Ada banyak jenis pohon yang bisa dijadikan pohon perindang dan memiliki karakter suatu daerah. Misalkan pohon asem yang berada di depan Jaya Saba (Kantor Gubernur Bali). Pohon asem itu peninggalan Belanda. Akarnya tidak merusak.
Hanya jeleknya daunnya terlalu banyak. Ada pula pohon palem seperti di kawasan Jalan Sudirman (Depan Kampus Udayana). Jika dilihat, maka estetika akan terjadi. Terlebih dideretkan dengan pohon cempaka atau pohon identitas Bali seperti jepun atau bisa juga flamboyan.
Kalau di dekat pantai, ya sesuaikan yang cocok dengan pesisir laut. Kalau di Singaraja, itu ada pohon mahoni. Kalau soal jarak, tentu kaitanya dengan ketinggian dan kerindangan pohon tersebut.
Harus diingat, terkait dengan perindang jalan wajib dipahami bahwa klasifikasi jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota. Masing-masing ada kewenangannya. Sepanjang jalan ada beberapa institusi juga yang terlibat yaitu, PU, Perhubungan, Polisi Lalu Linas, PLN, DLHK dan juga ada Telkom.
Apakah sudah ada regulasi yang mengatur terkait keberadaan pohon perindang?
Sudah ada. Bahkan kemarin di Denpasar sempat ada pembicaraan. Kalau ada rumah warga yang mengalami kerusakan atau tertimpa pohon perindang, maka akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah karena pemerintah yang tanam. Terpenting, perlu ada koordinasi antara para pihak untuk tujuan perundangan dimaksud.
Sebaiknya pemeliharaan model seperti apa dilakukan agar pohon perindang jalan tidak membahayakan masyarakat?
Tentu disesuaikan dengan fungsi wilayahnya. Sesuaikan juga dengan karakter wilayahnya. Contoh misalnya, kalau di jalan raya yang ada trotoarnya, sebaiknya tanam yang pohon perindang yang akarnya tidak besar sehingga nantinya tak berdampak pada perusakan trotoar.
Kan banyak juga tuh trotoar yang sampai keangkat karena akar pohon perindang. Intinya, pohon perindang selain memberi manfaat kerindangan juga diharapkan menyumbang estetika, identitas wilayah, karakter, nyaman, aman, dan mudah pemeliharaannya.
Idealnya pohon perindang itu diasuransikan atau tidak? Alasannya?
Belum banyak yang berpikir ke arah sana karena tidak memberikan sesuatu yang bernilai tinggi. Justru lebih pada akibat. Tetapi bisa saja (diasuransikan), ini tergantung keinginan kita. Kalau bagi saya belum perlu, kecuali pohon-pohon yang langka dan unik.
Apakah realisasi ruang terbuka hijau di Bali targetnya sudah terpenuhi sesuai regulasi?
Kalau Ruang Terbuka Hijau (RTRW) itu kan wajib 30 persen. Kalau berbicara RTH di kota/kabupaten, dari data, Kota Denpasar masih bisa mencapai 30 persen lebih sedikit karena adanya sawah. Kalau sawahnya berubah karena pembangunan, bisa saja menurun.
Tetapi kalau berbicara tentang hutan di Bali ya belum memenuhi syarat kehijauan. Luas hutan di Bali belum mencapai 30 persen. Dari data itu 26 sampai 27 persen. Persoalannya, Pemerintah serius nggak mengejar kekurangan hutan?
Apa harapan Anda tentang pohon perindangan di Bali?
Terkait soal perindangan di Bali, saya menaruh harapan kepada masing- masing kota/kabupaten untuk berembuk agar perindangan ini.
Selain membuat indah, juga menyumbang fungsi ruang, sebagai identitas fungsi penanda dan juga melestarikan pohon-pohon langka. Sehingga nantinya Bali dapat menjadi laboratorium perindang jalan yang memiliki heritage. [editor: made dwija putra]
Editor : Hari Puspita