Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Heboh Respons Kenaikan Pajak Hiburan di Bali-1: Badung Kembali Rumuskan Tarif

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Senin, 22 Januari 2024 | 00:05 WIB
ilustrasi spa -adrian suwanto/radar bali
ilustrasi spa -adrian suwanto/radar bali

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memang mengatakan, tunda kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Namun, masalah pajak ini telah bikin resah pengusaha spa di Bali.

MEMANG, seiring penerapan Undang Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemberlakuan tarif pajak hiburan mulai dari 40 hingga 75 persen, dianggap terlalu memberatkan para pelaku pariwisata di Bali.

Khususnya di Kabupaten Badung yang memiliki usaha di bidang hiburan. Tentu saja, juga pengusaha spa. Sebab, spa dari kategori kesehatan, kini masuk hiburan.

Atas seruan keberatan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berkoordinasi zoom meeting dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU 1/ 2022, Kamis (18/1/2024).

Pemkab Badung mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata sesuai perintah bupati. Yakni, dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai kebijakan fiskal di Gumi Keris ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Kabag Hukum, hingga Kadisparda pun diperintahkan segera merumuskan rencana pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Sehingga, apabila tetap menggunakan tarif seperti sebelumnya, yakni; 15 persen, maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ditemui pada Jumat (19/1) menerangkan, pajak retribusi sudah tertuang dalam UU 28/2009.  Setelah duduk bersama dengan pelaku usaha, disepakati pajak di Badung, sebesar 15 persen.

’’Tetapi sekarang ini sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Di situ diatur jelas bahwa, khusus pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu adalah 40 persen minimal, maksimal 75 persen,’’ tuturnya.

Hal ini pun sudah diundangkan di lembaran negara. Maka, Pemkab Badung sudah membuat Perda yang dilengkapi pansus dan sudah mendapatkan persetujuan dari pusat, serta provinsi. Perda itu sudah diundangkan oleh Pemkab Badung melalui sekretaris daerah menjadi lembaran daerah.

’’Ini (kenaikan pajak hiburan) wajib dong dilakukan, karena berdasarkan regulasi. Untuk sekarang ini, memang itu belum berlaku karena ini berlaku Februari 2024. Tetapi di Februari 2024 harus jalan,’’ sambungnya.

Terkait dengan keberatan yang diserukan para pelaku usaha hiburan, menurutnya selaku bupati, ada beberapa jalan bisa ditempuh.

Pertama, dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden RI. Kedua, bisa dari Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran (SE).

’’Ketiga, bisa di MK (Mahkamah Konstitusi) melaksanakan judicial review supaya tidak nanti kami salah. Kajian inilah yang sudah kami rapatkan dan bahkan kami akan fasilitasi. Ketika regulasi ini sudah diluruskan, akan kami jalankan,’’ katanya.

Maka, kata Giri, Pemkab Badung akan segera merumuskannya melalui rapat, agar keputusan yang diambil tak gegabah. Ia pun menjamin akan membantu keberatan ini dengan tetap berpegang pada alur yang ada.

’’Mekanisme hukum yang harus kami lakukan, karena kita adalah negara hukum. Kalau saya sih, pinginnya secara pribadi serendah-rendahnya supaya investasi bagus. Tapi boleh dong, kamu mempunyai keinginan, tapi keinginan kami diatur loh, sama regulasi,’’ paparnya.

Pemerintah daerah akan segera merumuskan kebijakan ini, sehingga nantinya bisa mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung.

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata merespons keberatan masyarakat terkait kegiatan hiburan dengan pajak yang dikenakan minimal 40 persen.

’’Sekarang karena ada Permendagri yang memberikan ruang untuk mengoreksi kembali, kami DPRD tentu juga akan melakukan kajian kembali terhadap pajak hiburan yang ditetapkan oleh Perbup,’’ ungkapnya.

Dengan adanya Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka menurutnya, menjadi langkah sangat bagus yang dikeluarkan pemerintah.

’’Kami DPRD tentu setuju dan mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan Kemendagri. Jadi, pada prinsipnya kami mengacu pada ketentuan aturan yang ada, tidak boleh di luar ketentuan yang sudah diatur oleh peraturan,’’ sambungnya.

Salah satu pelaku usaha spa, yakni; Direktur Utama PT. Bali Wellness Spa | Taman Air Spa, Debra Maria, turut mengapresiasi langkah dari Pemkab Badung yang akan merumuskan kembali tarif pajak hiburan ke angka 15 persen seperti sediakala.

’’Dengan rilis (dari Pemkab Badung, Red), kami apresiasi kami sudah didengar. Kami bersyukur, pemerintah mau mengembalikan di kondisi sekarang. Kami kan baru recovery, jangan diutak-atik dulu,’’ tuturnya.

Selama bergelut di bidangnya, profit 20 persen sudah termasuk bagus. Dengan adanya kenaikan pajak spa di April 2023 dari 12,5 persen menjadi 15 persen, ia sudah ngoyo atau berusaha sekali untuk mencapai profit 20 persen.

’’Kalau ini 40 persen, kami akan minus. (Dengan pajak 15 persen), kami masih berat. Keuntungan kami cukup untuk bisa survive bayar karyawan, masih lumayan,’’ terangnya.

Terlebih, urainya, setelah pandemi Covid-19, masih ada banyak hutang ke supplier hingga staf yang masih harus dibayarkan di masa recovery ini.

’’Tapi, mau kayak gimana pun, kalau bisnis spa dipajakin 40 persen, andaikan kami sudah normal, itu sudah nggak mungkin. Sudah gulung tikar. Karena keuntungannya paling mentok 20 persen. Itu sudah ngoyo banget,’’ sambungnya.

Terutama, untuk memenuhi komponen gaji terapis yang dewasa ini, tak mungkin mau dibayar upah minimum kabupaten (UMK). Karena sudah banyak terapis yang akhirnya terbang ke luar negeri, karena gajinya yang lebih besar. Sehingga, untuk membuat mereka stay di Bali, mereka tak bisa hanya diberikan gaji UMK dan ditambah dengan insenif maupun komisinya.

Ditambah lagi dengan pajak-pajak lain seperti PPH yang totalnya bisa 66 atau 67 persen. ’’Masa kami hidup ke 33 persen, memangnya kami nggak bayar sewa tanah. Spa kami kan tanahnya sewa, apa nggak kami bayar sewa tanah dan lainnya. Dan itu untuk bisnis spa, saya sudah 31 tahun di spa. Kalau 40 persen itu nggak make sense. Hitungannya dari mana, gitu loh?,’’ keluhnya.

Ia pun baru merasakan angin segar setelah adanya kebijakan pengkajian ulang oleh pemerintah dan kemungkinan adanya penundaan pembayaran pajak.

Namun, perjuangannya tak berhenti di sana. Debra bersama rekan-rekan dari Bali Spa Bersatu tengah memperjuangkan juga agar spa tidak dimasukkan dalam kategori hiburan.

’’Karena spa itu bukan hiburan. Hanya sekarang gerakan kami adalah kami mau audience ke pemerintah juga kami mau melakukannya di media media sosial bahwa kita akan campaign bahwa spa itu bukan hiburan. Spa itu memang kebugaran dan kesehatan,’’ tegasnya.

Diakuinya, pihaknya pun telah mengajukan judicial review berbarengan dengan perihal kenaikan tarif pajak hiburan tertanggal 5 Januari lalu. Judicial review ini pun sudah dipersiapkan sejak setahun yang lalu oleh Asosiasi Spa Indonesia (ASPI). Namun, karena pendukungnya di Jakarta tidak terlalu banyak seperti di Bali, akhirnya ia dan Aji Jaen menggerakkan perjuangan di Bali.

Karena spa memiliki pohon keilmuannya sendiri dan Bali menjadi mercusuar spa yang paling terkenal dengan kearifan lokalnya. Terlebih dengan kearifan lokalnya, spa di Bali telah beberapa kali mendapatkan penghargaan spa terbaik.

’’Artinya kalau kami dimasukkan ke hiburan, itu kan sama dengan men-down grade lagi. Sama dengan itu menghina kami, melecehkn bisnis spa-nya,’’ kata Debra.

Itulah yang perlu diedukasi dan digugat di judicial review agar spa dikeluarkan dari kategori hiburan, karena spa memang benar-benar tidak di hiburannya. Secara keilmuan, spa sudah ada Permeknesnya, sementara secara bisnisnya ada di Kemenparekraf. Begitupun di KBLI tidak pernah disebutkan kata hiburan di dalam spa.

’’Harapan ke depannya, kami memang di spa, spa keluar dari hiburan. Kami memang harus mengedukasi semua masyarakat bahwa spa di Indonesia itu bukan yang spa tanda kutip, tapi memang spa yang benar-benar untuk kebugaran,’’ paparnya.

Lebih lanjut, Bali Spa Bersatu telah melayangkan surat ke Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, Pemkot Denpasar, Pemkab Tabanan, hingga ditembuskan juga ke DPRD. Isinya, meminta dukungan dari pemerintah melalui focus group discussion (FGD) bahwa, spa bukan hiburan. Termasuk meminta juga ke pemerintah mendukung spa sebagai asetnya mereka.

Karena spa ini memang benar-benar sudah terkenal di kalangan wisatawan mancanegara maupun domestik untuk healing, kesehatan, dan kebugaran.

’’Kami memang mau minta dukungan spa harus keluar dari hiburan dan yang memakai nama spa tanpa izin yang esek-esek harus ditindak tegas. Sehingga nggak menghancurkan nama spa kami sendiri,’’ tegasnya. (ni made ari rismaya dewi/editor :djoko heru setiawan)

Editor : Hari Puspita
#badung #spa #pajak hiburan