Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Heboh Respons Kenaikan Pajak Hiburan di Bali-2: Pemkot Siapkan Perwali

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 22 Januari 2024 | 01:20 WIB
ilustrasi peraturan pemerintah daerah-jawapos.com/radar jember
ilustrasi peraturan pemerintah daerah-jawapos.com/radar jember

AKHIR-akhir ini Bali ramai dengan naiknya pajak hiburan minimal 40 persen hingga maksimal 75 persen. Pengusaha spa yang paling protes, karena dimasukan kategori hiburan. Padahal, usaha SPA  masuk wellness  (kesehatan).

Untuk menangani polemik tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memilih akan melakukan kajian dengan membuat focus group discussion (FGD). Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyatakan di Denpasar ada 49 perusahaan terdaftar.

Maka, urainya, Pemkot akan melakukan kajian keberpihakan Pemkot terhadap dunia usaha pariwisata, khususnya jasa dan hiburan. ’’Keberpihakan itu harus dituangkan dalam peraturan dan perundangan berupa perwali,’’ ucapnya.

Di lain sisi, kenaikan pajak menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun Instagram @luhut.pandjaitan. Dalam postingan ia menyebutkan, wacana kenaikan pajak hiburan tersebut ditunda dan akan dievaluasi, serta menunggu judicial review dari MK.

Menanggapi penundaan ini, saat diwawancarai, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Bali IGN Rai Suryawijaya setuju keputusan penundaan kenaikan pajak hiburan tersebut. Dikatakan, seharusnya wacana tersebut ditunda, karena waktunya dinilai tidak tepat. Kenaikan pajak yang ditetapkan pun cukup tinggi dari 15 persen naik menjadi 40 persen. Itu pun minimal dan maksimal 75 persen. ’’Menunggu hasil judicial review, karena kalaupun ada kenaikan, (nanti saja) ketika kami situasinya sudah kembali normal. Kalaupun ada kenaikan, harusnya jangan signifikan seperti itu,’’ sesal  Gung Rai.

Pria yang juga  Ketua PHRI Badung ini menyatakan, jika tetap menaikkan sampai 40 persen, iklim usaha di Bali terutama, akan mati. Maka, ia mendukung adanya evaluasi.

Menurutnya, situasi ekonomi Bali belum normal seperti dulu. Sehingga, kenaikan pajak ini sangat wajar ditunda dan harus ditunda. Meski, saat ini jumlah wisatawan mancanegara sudah meningkat signifikan, pada 2023 telah melampaui target 5,3 juta melebihi target Pemprov Bali 4,5 juta orang. Jika dibandingkan sebelum Covid-19 mencapai 6 juta lebih.

’’Jangan dinaikkan dulu sampai situasi betul-betul normal, lebih-lebih 2024 ini tahun politik, ya. Jadi kalau ingin pure normal seperti dulu, dan yang kami inginkan length of stay-nya dan harga kembali seperti yang kami harapkan,’’ tandasnya. (ni Kadek novi febriani/editor: djoko heru setiawan)

Editor : Hari Puspita
#spa #pajak hiburan #pariwisata