Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Heboh Respons Kenaikan Pajak Hiburan di Bali-4:Pemkab Gianyar Hati-Hati Ambil Sikap

Marsellus Pampur • Senin, 22 Januari 2024 | 12:05 WIB
SAMAKAN PERSEPSI: PJ Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa saat melakukan zoom meeting bersama Kemendagri dan Kemenkeu.(istimewa)
SAMAKAN PERSEPSI: PJ Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa saat melakukan zoom meeting bersama Kemendagri dan Kemenkeu.(istimewa)

PENJABAT  (Pj) Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa mengatakan bahwa akan berhati-hati dalam menentukan kebijakan terkait pajak hiburan khusus. Wirasa berharap, bisa diundang oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali untuk duduk bersama melakukan rembug untuk menentukan kebijakan yang akan diambil.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti zoom meeting terkait penyamaan persepsi mengenai tindak lanjut pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan Kemendagri, Kemenkeu serta Pj Gubernur Bali serta bupati/walikota se-Bali.

Rapat tersebut terkait dengan pajak Hiburan Khusus berdasarkan UU 1/2022 tentang HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.

Zoom meeting ini melibatkan Pj Bupati Gianyar dengan Kemendagri dan Kemenkeu. ’’Kami harapkan, kami kumpul se-Bali dulu. Kami harus hati-hati menyikapi ini agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, harus matang dan berbicara dengan semua pihak. Kami akan guyub dulu dengan kabupaten lainnya di Bali,” katanya.

Dia berharap agar pemerintah Provinsi Bali mengundang Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk guyup. ’’Kami harapkan ada satu kebijakan yang sama se-Bali. Kami ikuti instruksi Pemprov dengan kesepakatan bersama bupati/walikota se-Bali,” sambungnya.

Sementara itu, dalam zoom meeting itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelasakan, tujuan pemerintah pusat menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini masih banyak bergantung pada pemerintah pusat. ’’Tidak semua sektor hiburan dikenakan pajak 40-75 persen, hanya diskotek, karaoke, bar, dan spa saja. Namun, hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, dan lainnya justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen,” ujar Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian juga menekankan bahwa, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau jasa kesenian dan hiburan bukanlah jenis pajak baru. Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan. [marsellus pampur/editor : djoko heru setiyawan]

 

Editor : Hari Puspita
#spa #pajak hiburan #pariwisata