Sebentar lagi Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif akan berlangsung 14 Februari 2024. Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) juga jadi sorotan di masyarakat. Sebab, potensi tidak ASN sangat besar. Berikut petikan wawancara Radar Bali Jawa Pos Group dengan I Wayan Wirka sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali.
Sampai saat ini bagaimana jalannya proses Pemilu 2024?
Kami belum ada menangani pelanggaran pemilu. Memang ada beberapa laporan masuk, terkait dengan adanya APK yang rusak namun tidak memenuhi syarat formil untuk diteruskan ketahapan pemeriksaan pelanggaran Pemilu.
Sudah berapa laporan pelanggaran yang sudah masuk? Jenis pelanggarannya apa saja ?
Kalau terkait ASN belum ada laporan Belum ada laporan netralitas ASN. ASN yang tidak netral dalam pemilu ini di Bali belum ada laporan dan temuan.
Selain itu apakah ada pengawasan rutin dilakukan? Termasuk pengawasan media sosial ASN?
Sosialisasi terus dilakukan, bersama instansi terkait.
Bila ada temuan, bagaimana tindak lanjutnya?
Terlibat, Bawaslu juga punya pokja pengawasan netralitas ASN, sudah melibatkan Pemerintah
Selain itu apa sanksi terhadap ASN bila terbukti melanggar?
Hasil pengawasan Bawaslu, yang menemukan ASN tidak netral akan diteruskan kepada instansi terkait, seperti BKN, KASN, Menpan-RB, Mendagri Bawaslu sudah ada SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga yaitu: BKN (Badan Kepegawaian Negara), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Menpan-RB, Mendagri dan Bawaslu. [ni kadek novi febriani/editor : dwija putra]
Editor : Hari Puspita