Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bincang Pemilu Barang Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka: Kebanyakan Laporan Pelanggaran APK

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 5 Februari 2024 | 06:55 WIB
MEMANG SANGAT PERLU PENGAWASAN: I Wayan Wirka sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali. (Istimewa)
MEMANG SANGAT PERLU PENGAWASAN: I Wayan Wirka sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali. (Istimewa)

 

Sebentar lagi Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif akan berlangsung 14 Februari 2024. Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) juga jadi sorotan di masyarakat. Sebab, potensi tidak ASN sangat besar. Berikut petikan wawancara Radar Bali Jawa Pos Group  dengan I Wayan Wirka sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali.

Sampai saat ini bagaimana jalannya proses Pemilu 2024?

Kami  belum ada menangani pelanggaran pemilu. Memang ada beberapa laporan masuk, terkait dengan adanya APK yang rusak namun tidak memenuhi syarat formil untuk diteruskan ketahapan pemeriksaan pelanggaran Pemilu.

Sudah berapa laporan  pelanggaran  yang sudah masuk? Jenis pelanggarannya apa saja ?

Kalau terkait ASN belum ada laporan Belum ada laporan netralitas ASN. ASN yang tidak netral dalam pemilu ini di Bali belum ada laporan dan temuan.

Selain itu apakah ada pengawasan rutin dilakukan? Termasuk pengawasan media sosial ASN?

Sosialisasi terus dilakukan, bersama instansi terkait.

Bila ada temuan, bagaimana tindak lanjutnya?

Terlibat, Bawaslu juga punya pokja pengawasan netralitas ASN, sudah melibatkan Pemerintah

Selain itu apa sanksi terhadap ASN bila terbukti melanggar?

Hasil pengawasan Bawaslu, yang menemukan ASN tidak netral akan diteruskan kepada instansi terkait, seperti BKN, KASN, Menpan-RB, Mendagri Bawaslu sudah ada SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga yaitu: BKN (Badan Kepegawaian Negara), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)  Menpan-RB, Mendagri dan Bawaslu. [ni kadek novi febriani/editor : dwija putra]

Editor : Hari Puspita
#netralitas #pemilu 2024 #asn