KELOMPOK Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Pada pemilu 2024 ini, dengan jumlah surat suara sebanyak lima lembar, menuntut KPPS bekerja ekstra.
Terutama saat proses penghitungan surat suara yang membutuhkan waktu lebih 12 jam.
Ketua KPUD Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, dari evaluasi pada saat pemungutan dan penghitungan suara, rata-rata selesai penghitungan pada pukul 12 malam.
“Ada yang lebih cepat menghitung, sebelum jam 12 malam sudah selesai. Tapi rata-rata jam 12 malam selesai,” jelasnya.
Namun ada TPS yang masih melakukan penghitungan hingga keesokan harinya. Ada dua TPS yang selesai pukul 10.00 Wita, sehari setelah pemungutan suara atau Kamis (15/2/2024). “Kendala yang dihadapi KPPS, ketika ada surat suara yang tidak balance. Sehingga harus bongkar kotak dan menghitung syarat suara, disandingkan dengan daftar hadir untuk memastikan lagi, sehingga butuh waktu labuh lama,” terangnya.
Padahal pada saat simulasi, estimasi penghitungan surat suara rata-rata dua jam. Sedangkan untuk syarat suara pemilihan presiden sekitar 45 menit. Sehingga dengan jumlah lima surat suara, penghitungan surat suara bisa selesai dalam waktu sepuluh jam.
Kendala lain, sebagian KPPS merupakan orang baru. Sehingga, butuh waktu untuk penyesuaian tugasnya. Meskipun sudah diberikan pelatihan, ketika praktiknya masih belum mampu menguasai tugasnya.
Karena itu, tidak sedikit petugas di KPPS yang tumbang. Di Jembrana, sedirinya ada empat orang, tiga di antaranya sakit dan satu orang meninggal. “Ada dua KPPS yang sakit, satu orang linmas sakit dan satu orang linmas meninggal sehari sebelum pemungutan suara,” ujarnya.
Dijelaskan, sebenarnya hanya ada satu anggota KPPS yang sakit setelah pemungutan suara. Satu anggota KPPS sebelum pemungutan suara, kemudian dirawat di rumah sakit setelah pemungutan suara. Sedangkan anggota linmas yang meninggal, sempat membantu membuat KPPS, sehari sebelum pemungutan suara meninggal.
Khusus untuk linmas yang meninggal, sudah merima bantuan berupa santunan kematian Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta. Bantuan diberikan kepada ahli waris linmas yang meninggal. (m. basir/editor : ib indra prasetia)
Editor : Hari Puspita