Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bising dan Beroperasi HIngga Subuh, Pol PP Ancam Segel 9 Bar di Canggu

Donny Tabelak • Minggu, 2 Februari 2020 | 13:56 WIB
bising-dan-beroperasi-hingga-subuh-pol-pp-ancam-segel-9-bar-di-canggu
bising-dan-beroperasi-hingga-subuh-pol-pp-ancam-segel-9-bar-di-canggu

MANGUPURA - 9 bar yang berada di Kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Badung dirazia. Tim gabungan yang dipimpin Kabid Perindustrian Pariwisata Badung Ngakan Tri


dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung I Wayan Sukanta melakukan sidak KTP sekaligus sidak kebisingan kemarin dini hari.


Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kabid Perindustrian Pariwisata Badung Ngakan Tri mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah Badung.


Menurutnya, razia ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,


Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung, Satpolpp Badung, BIN, Babinsa, Pecalang Canggu dan Linmas Canggu. Total ada 70 orang yang terlibat dalam razia.


Ngakan Tri mengatakan, sidak kebisingan ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan dari pemilik dan perwakilan managemen hotel dan vila, di wilayah Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara.


"Ternyata benar, sampai subuh sekitar pukul 03.00, sejumlah cafe masih beroperasi. Benar ada gangguan suara kebisingan musik yang ditimbulkan oleh Cafe dan Bar disana," bebernya.


9 bar yang disasar adalah Oldman's, Beach Bums, Sand Bar, Island Beach Bar, Back Yard, X Bar, The Lawn, dan Seeweed.


Dalam sidak tersebut petugas menemukan sejumlah bar menjual miras dan menyediakan house musik serta buka hingga subuh sehingga sangat mengganggu kenyamanan wisatawan yang menginap di kawasan tersebut.


"Berdasar alat deteksi tingkat kebisingan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung rata-rata melebihi standar


yaitu antara 60 -65 sehingga akan sangat mengganggu kenyaman wisatawan hotel yang menginap disekitarnya," bebernya.


Oleh kerena itu, sejumlah tempat hiburan ini langsung dikenakan sanksi teguran. 3 Februari nanti pengelola usaha yang telah dianggap melakukan pelanggaran


akan dipanggil untuk diberikan pembinaan di kantor Satpol PP Badung. "Jika masih melabrak aturan setelah dibina makan terancam di segel," tutupnya. 

Editor : Donny Tabelak
#canggu #klub malam