Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

7.000-an WNA Tinggal di Bali, Masa Pengajuan Izin Tinggal Diperpanjang

Donny Tabelak • Jumat, 21 Agustus 2020 | 01:15 WIB
7000-an-wna-tinggal-di-bali-masa-pengajuan-izin-tinggal-diperpanjang
7000-an-wna-tinggal-di-bali-masa-pengajuan-izin-tinggal-diperpanjang

DENPASAR – Belum normalnya situasi akibat pandemi Covid-19 membuat Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi kembali memberikan kelonggaran pada orang asing yang ada di Indonesia.


Mereka diberi kesempatan memperpanjang izin tinggal selama masa wabah berlangsung. Di Bali sendiri masih ada ribuan orang asing yang belum kembali ke negaranya.


Belum lama ini Kakanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyebut ada sekitar tujuh ribuan orang asing masih tinggal di Bali.


Sementara itu, Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma menyebut orang asing dapat memperpanjang  izin  tinggal  kunjungan  atau mengajukan  persetujuan  visa  dan  melapor  pada  Kantor  Imigrasi  setempat.


Dari awalnya  paling lambat harus melapor pada 20 Agustus 2020, diperpanjang menjadi 20 September 2020.


Kebijakan tersebut berlaku untuk orang asing pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat


diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan, serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).


“Mereka wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada Kantor Imigrasi setempat,” jelas Surya Dharma.


Imigrasi sendiri melihat sampai saat ini masih ditemui kendala-kendala yang menyebabkan kesulitan orang  asing dalam mengajukan  permohonan persetujuan  visa maupun  izin  tinggal keimigrasian.


Atas dasar fakta tersebut, Dirjen Imigrasi memerintahkan Kakanwil agar Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia memperhatikan  perkembangan pandemi  Covid-19  di Indonesia  dan dinamika di lapangan.

Editor : Donny Tabelak
#kanwilkumham bali