Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

CATAT! Toko dan Swalayan Wajib Sediakan Barcode PeduliLindungi

Yoyo Raharyo • Senin, 25 Oktober 2021 | 09:15 WIB
catat-toko-dan-swalayan-wajib-sediakan-barcode-pedulilindungi
catat-toko-dan-swalayan-wajib-sediakan-barcode-pedulilindungi

SEJUMLAH tempat usaha berskala besar di kota Denpasar ternyata belum menyediakan barcode PeduliLindungi. Itu terbukti dari temuan aparat gabungan saat melaksanakan razia Prokes PPKM level II di Denpasar, Jumat (22/10).


 


Tempat usaha seperti apa saja yang wajib menyediakan barcode PeduliLindungi? Kasat Pol PP kota Denpasar, Dewa Sayoga mengatakan tempat usaha yang wajib menyediakan barcode PeduliLindungi adalah tempat usaha seperti swalayan, mall dan juga pertokoan.


 


"Seperti swalayan dan pertokoan. Atau setiap usaha yang berpotensi mendatangkan banyak orang juga kita imbau menyiapkan piranti (barcode) tersebut," kata Sayoga, Minggu (24/10).


 


Dijelaskannya bahwa tempat usaha yang berskala besar itu wajib menyediakan. Maka untuk tempat usaha yang belum menyediakan barcode tersebut akan diberikan tindakan sanksi jika masih ditemukan petugas di Denpasar.


 


"Karena ini dalam rangka pencegahan," ujarnya. Dia juga mengimbau agar tak hanya tempat usaha. Masyarakat yang ingin berkunjung ke fasilitas umum wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi. 


 


Dikatakannya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 adalah tugas semua pihak. Tak hanya pemerintah. Tetapi juga masyarakat itu sendiri. "Mari selalu menjaga protokol kesehatan. Jangan lupa 3M. Mencuci tangan, memakai masker dan selalu menjaga jarak," tandasnya.

Editor : Yoyo Raharyo