DENPASAR-Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar razia protokol kesehatan (prokes), Senin (8/11).
Razia prokes digelar di Jalan Kertanegara depan pasar Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Saat razia, petugas menjaring sebanyak 27 orang warga dan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar.
"Mereka melanggar terkait penggunaan masker," kata Kasat Pol PP kota Denpasar, Dewa Sayoga.
Adapun rinciannya, dari total 27 pelanggar, yakni 12 orang tidak menggunakan masker dengan benar, dan 15 orang tidak menggunakan masker.
"12 orang diberi peringatan atau dibina. Sedangkan 15 orang lainnya didenda Rp100 ribu per orang," ujarnya.
Menurut Sayoga, bahwa saat ini, kesadaran masyarakat menggunakan masker kendor.
Sehingga menurutnya, petugas akan mulai menggencarkan kembali razia dan memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
Adapun masyarakat yang melanggar kata dia memiliki beragam alasan.
Mulai berdalih lupa membawa masker hingga ketinggalan di kantong serta di jok motor.
"Alasan klasik. Seperti ada yang mengaku karena jarak tempuh dekat. Ada yang mengaku lupa, ketinggalan di jok sepeda motor dan juga dikantongi," tambahnya.
Bahkan tak sedikit masyarakat yang tidak memakai masker karena alasan sudah divaksin dan kasus positif covid-19 sudah melandai.
*Ada juga beberapa yang beralasan kasus positif sudah turun dan sudah divaksin. Padahal, walaupun sudah vaksin, prokes yang utama. Jangan abaikan protokol kesehatan terkait 3M. Mencuci tangan, memakai masker dan selalu menjaga jarak," tukas Sayoga.
Editor : Didik Dwi Pratono