DENPASAR - Karena demi cinta, pasangan I Wayan Bawa Kartika dan Ni Ketut Purnami harus menikah di Sel Tahanan Mapolresta Denpasar. Bawa Kartika adalah tahanan kasus narkoba milik Kejari Denpasar yang kini menjadi tahanan titipan di Sel Tahanan Mapolresta Denpasar.
Upacara pernikahan pada Senin (18/4/2022) itu tetap berlangsung sakral. Dari dalam rutan, I Wayan Bawa Kartika keluar berjalan sambil bergandengan tangan dengan Ni Ketut Purnami. Mereka bergegas ke lobi depan Polresta Denpasar, tempat di mana prosesi itu berlangsung.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menerangkan pernikahan itu digelar sebagaimana dalam. surat permohonan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022. Tanggal 14 April 2022, perihal : Permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan terdakwa atas nama I Wayan Bawa Kartika.
Pernikahan secara agama Hindu itu disaksikan oleh kedua keluarga mempelai, yang dipandu oleh Jro Mangku.
Selesai pelaksanaan upacara pernikahan dilanjutkan dengan pendatanganan administrasi pernikahan oleh kedua mempelai disaksikan oleh Pengurus Adat dan Perwakilan dari Kedua mempelai.
"Polresta Denpasar memberikan fasilitas untuk melaksanakan pawiwahan (pernikahan) bagi tahanan I Wayan Bawa Kartika yang saat ini perkaranya dalam proses tahap 2, dan bersatus tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar. Namun penahannya dititip di Rutan Polresta Denpasar," kata Kapolresta kepada awak media.
Sejatinya rencana pernikahan itu telah direncanakan jauh-jauh hari sebelum mempelai pria terjerat kasus.
Sayang, setelah prosesi pernikahan selesai, pasangan ini tak bisa menikmati bulan madu. "Selesai kegiatan pawiwahan, pihak laki-laki kembali ke Rutan Polresta Denpasar dan pihak mempelai perempuan kembali ke rumah," pungkasnya.
Editor : Yoyo Raharyo