"Dengan bergulirnya masalah hukum terkait pengelolaan LPD, status bantuan tersebut menjadi multi tafsir dan dengan keputusan gubernur tersebut status bantuan tersebut menjadi jelas," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan saat berbagai persoalan hukum menimpa LPD, Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar Bali yang dikomandoi Sri Wigunawati telah membuat kajian kritis terkait hal tersebut. Diusulkan agar pemda mengubah status dana bantuan tersebut. Hal tersebut direspons dengan baik oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
"Kepada pengelola LPD kami harapkan belajar dari pengalaman. Diharapkan kunci utama ditaati dengan baik, yaitu memberi contoh yang jujur dan bersih, taat ikuti SOP, taat melaksanakan audit dari akuntan independent, dan jangan keluar dari core bisnis sebagai lembaga keuangan milik masyarakat adat di Bali," tegasnya. (feb/ken) Editor : Donny Tabelak