Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ada Larangan, Topeng Monyet Masih Ada

Hari Puspita • Kamis, 30 Maret 2023 | 00:05 WIB
MASIH DIPEKERJAKAN: Topeng monyet keliling ada ada. Monyet atraksi saat difoto di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. (FOTO: ADRIAN SUWANTO/RADAR BALI)
MASIH DIPEKERJAKAN: Topeng monyet keliling ada ada. Monyet atraksi saat difoto di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. (FOTO: ADRIAN SUWANTO/RADAR BALI)
DENPASAR, RadarBali.id- Pertunjukan komersial topeng monyet yang biasa keliling ke perumahan maupun kampung sudah dilarang. Ada aturan untuk itu.

Pelarangan topeng monyet ini ada aturan hukumnya. Salah satu dasar hukumnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 , yakni aturan tentang tindakan penyiksaan hewan. Ada juga aturan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014  tentang Peternakan dan Kesehatan, pasal 66 ayat (2).

Seperti saat difoto Selasa (28/3/2023). Namun tampak topeng monyet muncul di Denpasar dikawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar,  menunggu tuannya yang sedang makan.Monyetnya tampak santai bertengger di sepeda dengan santai, tampak kurus serta tak terawat akibat banyakan atraksi. [adrian suwanto/radar bali]

  Editor : Hari Puspita
#eksploitasi hewan #topeng monyet #atraksi monyet #topeng monyet di Denpasar