Para pedagang itu berjualan menggunakan mobil dan ada juga memakai rombong. Selain itu, pedagang toko yang sembarangan menurunkan barang dagangannya dan ditempatkan di atas trotoar juga ditegur petugas.
Lurah Sesetan Wisnu Wardana mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan dan Linmas Kelurahan Sesetan.
"Para PKL ini kami berikan teguran, imbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu mereka juga melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan diatas trotoar dan badan jalan," papar Wisnu.
Selain itu, menurutnya, para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat mengganggu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalu lintas. Dengan diberikannya teguran, ia berharap agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Kedepannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari. "Mari bersama sama menjaga ketertiban umum, utamanya di Kelurahan Sesetan," imbuhnya.
Wisnu menambahkan, bagi pedagang yang sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali tapi tetap membandel, pedagang tersebut akan dibawa ke meja hijau diselesaikan di sidang tindak pidana ringan atau tipiring. (feb) Editor : Donny Tabelak