Nah, terkait wacana ini, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana mengatakan mendukung energi bersih, terkait lokasinya jika di laut ada kelebihannya namun biaya investasinya mahal. “DPRD mendukung energi bersih. Tyang (saya) kira semua orang setuju itu," ucapnya.
Terkait titik labuh Floating Storage & Regasification Unit (FSRU) sudah disiapkan di area perikanan tangkap yakni area kuning di peta tata ruang. Jika pembangunan Terminal LNG dilakukan di tengah laut maka titik yang tersedia sesuai RTRW Provinsi Bali Tahun 2023 di wilayah ikan tangkap (di peta area berwarna kuning). Menurutnya, Terminal LNG di tengah laut atau lepas pantai, merupakan suatu hal yang baik walaupun biaya investasi kemungkinan meningkat.“FSRU terapung itu cukup hanya tertaut ke kedalaman dengan jangka, tidak ada masalah lingkungan lagi, kalau yg di area sesuai RTRW,” imbuhnya.
Jika pembangunan Terminal LNG dilakukan di teluk Sidakarya, dinilai akan ada masalah lingkungan karena nantinya proyek tersebut harus melakukan pengerukan kedalaman Teluk untuk area kolam tanker. Sementara pada peta RTRW pembangunan LNG akan dilakukan di area yang berwarna kuning atau di luar teluk Sidakarya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pembangunan Terminal LNG akan dipindahkan ke laut dengan jarak sekitar 4 kilometer dari bibir pantai. Ia pun menargetkan, pembangunannya akan tuntas dilakukan dalam 1,5 tahun kedepan atau pada akhir 2024. Hanya saja Luhut tidak menyebutkan lokasi persis dari rencana pembangunan ini.
Kebijakan membangun terminal LNG di kawasan laut kata Luhut dilakukan agar tidak mengganggu pariwisata dan merusak mangrove. "Pariwisata jangan dicampur adukan dengan Terminal LNG. Akan kami pindah ke laut. Jadi resort tidak terganggu, pembangunan listrik bersih bisa dilakukan dan mangrove juga tidak terganggu," singkatnya. [ni kadek novi febriani/radar bali] Editor : Hari Puspita