Aksi kejar kejaran Satpol PP Denpasar yang telah mengintai membuahkan hasil, badut ini dapat ditangkap tanpa perlawanan. Sementara diamankan di Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Juga diminta tak mengulangi pekerjaan “mengamen” di area lampu merah, yang dilarang Pemkot Denpasar sesuai Perda.
Seperti diketahui, badut-badut maca mini banyak bermunculan saat pandemi Covid-19. Di saat perputaran uang serba sangat terbatas. Mereka banyak muncul di jalan-jalan di Metro Denpasar. Fenomena ini terjadi di penjuru Indonesia. Dari kota besar hingga kota-kota kecil. [adrian suwanto/radar bali]
Editor : Hari Puspita