DENPASAR-Menindaklanjuti kebijakan Kapolri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar menerapkan lintasan baru ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM C) bagi pengendara sepeda motor dalam bentuk sirkuit.
Sebelumnya, lintasan ujian SIM roda dua yang semula memakai zig-zag dan angka 8, sekarang diganti dengan bentuk sirkuit. Kebijakan ini mulai dilaksanakan pada Senin 7 Agustus 2023.
Materi dalam praktik ujian SIM C baru ini salah satunya adalah lintasan berbentuk huruf S. Bahkan materi ini dirangkai sedemikian rupa untuk merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.
Selain itu, ada uji berkendara di trek lurus diikuti lintasan putaran balik, dilanjutkan dengan gerakan letter S, dan kemudian bereaksi untuk buang kiri dan ke kanan.
Bentuk sirkuit ini untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama yakni dari ukuran 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Meski dalam bentuk sederhana, namun sirkuit ujian praktik SIM C yang baru ini tetap dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengemudi sepeda motor, seperti keseimbangan, pengereman dan kendali.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi, bila ada pemohon yang gagal tetap diupayakan mengulang lagi dan petugas akan memberikan pengarahan kepada pemohon SIM.
"Sesuai arahan Kapolri, Sat Lantas Polresta Denpasar telah mengaplikasikan uji praktik untuk pengendara roda dua dan ketika berkendara di jalan raya lebih paham, lebih mengerti dan tertib lalu lintas," tegasnya.
Editor : Donny Tabelak