DENPASAR- Terkait pelarangan operasional di dermaga khusus bongkar muat material galian C di Karangasem, Bali, pada Sabtu 2 September 2023 lalu, berbuntut panjang.
Kamis (7/9/2023), I Made Arnawa selaku Direktur Legal PT. Pasir Toya Anyar Kubu (PT. PTAK) yang berada di Banjar Dinas Darma Winangun, Karangasem, Bali, membuat laporan polisi ke Polda Bali. “ Kita negara hukum. Jadi setiap persoalan kita selesaikan secara hukum,” kata I Made Arnawa kepada wartawan.
Sekadar diketahui, sejumlah orang melakukan pelarangan operasional di dermaga PT. Pasir Toya Anyar Kubu (PT. PTAK) pada Sabtu 2 September 2023 lalu. Aksi itu diduga diotaki mantan direktur PT. PTAK berinisial I Nengah S (INS) yang sebelumnya diberhentikan sebagai direktur perusahaan melalui RUPS luar biasa yang dilaksanakan pada hari Senin 28 Agustus 2023 lalu.
INS bersama sejumlah warga meminta karyawan PT.PTAK untuk mengosongkan mess karyawan, dan melarang kapal tongkang untuk bersandar di dermaga. “ Hari ini kami sudah bikin laporan di Polda Bali terkait persoalan tersebut, nanti biar pihak yang berwenang yang memutuskan,” tegas I Made Arnawa.
Di tempat terpisah, I Nengah S (INS) yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp terkait aksi pelarangan di dermaga pada Sabtu lalu, ia tak mau berkomentar banyak. “ Besok pagi jam 9 di sebelah dermaga kita kumpul, “ tulis I Nengah S lewat pesan WhatsApp. (*)
Editor : Donny Tabelak