DENPASAR, radarbali.id - Armada angkutan kota (angkot) di Denpasar--dulu disebut Bemo keberadaannya di Denpasar, bahkan daerah lainnya di Bali sudah tergerus dan nyaris punah. Sebelumnya salah satu sopir angkot di Sanur, I Made Ada mengeluhkan adanya pembiaran untuk tak perpanjang izin untuk angkot, seperti izin trayek, uji kendaraan atau KIR.
Hal ini menimbulkan ketakutan akan terjadinya hal yang tidak diinginkan karena kendaraannya bodong. Alhasil, Made Ada terpaksa memperpanjang samsat angkutannya dengan mengganti status dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi.
"Pemerintah harusnya membantu peremajaan dan izin-izin dan lainnya biar kami jelas," tuturnya pada Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Bila Sopir Angkot Hijau Masih Bertahan di Sanur: Ngetem di Pasar Sindu, Disukai Turis Asing
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan akui kondisi tergerusnya angkot di Denpasar dikarenakan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016.
"(Angkot, red) tergerus akibat Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, memaksa umur kendaraan angkutan umum 25 tahun. Sehingga umur kendaraan angkot sudah kadaluarsa akibat Perda tersebut," tuturnya, kemarin (19/9).
Sementara keadaannya saat ini, pergerakan penumpang angkutan umum reguler berdasarkan trayek pengguna angkot menurun seiring meningkatnya kepemilikan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Viral Polisi Didorong oleh WNA yang Melanggar Lalulintas di Media Sosial, hanya Kena Sanksi Teguran Saja
"Sehingga pendapatan sopir menurun dan tidak mampu meremajakan angkotnya," sambungnya.
Oleh karenanya, kendaraan angkot berubah dari plat kuning ke hitam, atau dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi. Akibatnya angkot ini sudah tidak dapat subsidi bayar pajak kendaraan.
Pihaknya pun sudah pernah berkoordinasi dengan Kepala Dishub Bali untuk segera membuat badan layanan angkutan umum. Menurutnya, badan layanan ini dapat mengatasi permasalahan angkutan umum, khususnya di Kota Denpasar.
Baca Juga: Bule Beli Tanah di Warga lalu Bangun Vila di Tanah Negara tanpa Izin, Dihentikan Sementara Satpol PP
"Sehingga semua permasalahan angkutan umum terintegrasi bisa diatasi, termasuk sarana angkutan itu sendiri bisa dicarikan solusi untuk peremajaan. Mudah-mudahan sopir bisa terbantu," kata Sriawan.
Lebih lanjut, tercatat hanya ada dua angkot yang boleh beroperasi di Denpasar, yakni trayek Suci-Pesanggaran-Benoa PP.***