DENPASAR, radarbali.id - Ada fakta baru sengketa caplok lahan milik Idajane oleh bos Grand Bumi Mas (GBM), Franky Indra Gumi ke Polda Bali dengan bukti laporan LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023. BPN Kota Denpasar melakukan pengukuran ulang jidil II di Jalan Gatot Subroto Barat, Jumat (9/9).
Disinggung apakah terdapat kesalahan pengukuran tanah oleh BPN Denpasar atas permintaan Polda Bali tertanggal 30 Agustus 2023 sehingga pengukuran ulang kembali dilakukan Jumat 29 September 2023 Kasi Pengukuran BPN Kota Denpasar Made Subrata angkat bicara.
"Benar menyatakan ada data ukuran yang kurang dan perlu diverifikasi," jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Dia membenarkan bahwa pengukuran ulang dilakukan berjam-jam itu karena masih ada data ukuran yang kurang dan perlu diverifikasi dan diuji kembali. "Tadi, dari pemilik Bumi Mas (Grand Bumi Mas, red) masih belum bisa hadir karena upacara agama,” katanya.
Disinggung bahwa, bukankah pengukuran ulang 30 Agustus 2023 sudah memanfaatkan citra satelit, sehingga hasilnya lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Subrata berdalih citra satelit bergantung resolusinya dan ketelitiannya. Pemantauan di lapangan saat BPN Kota Denpasar melakukan pengukuran ulang jidil II yang dipimpin langsung oleh Subrata, diketahui bahwa tim yang diterjunkan justru melakukan pengukuran secara manual.
Baca Juga: Dampak Alih Fungsi Lahan, Subak di Seminyak Kini Tersisa 5,73 Hektare Saja
Untuk diketahui, langkah hukum terhadap bos Grand Bumi Mas ini, berpedoman pada hasil pengukuran instansi resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, yang kini dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi.
Berdasarkan hasil pengukuran berstempel resmi Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan ditandatangani oleh I Gde Wita Arsana yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Denpasar, mengacu peta bidang tanah nomor 162/4 berskala 1: 1.000, tanah pelapor Idajane memiliki luas 1.340 meter persegi.
Petugas ukur saat itu, yakni Putu Dody Suda Antara, dalam peta bidang tanah 162/4 berskala 1: 1.000 dengan nomor lembar 23.044-14-5 berkas 3308/2020 bernomor bidang 06706 menerangkan secara tegas tanah pelapor Idajane memiliki luas 1.340 meter persegi.
Mengacu pengukuran teranyar didapatkan data rinci sebagai berikut terkait keberadaan bidang tanah pelapor Idajane, yakni lebar tanah sisi selatan 20,79 meter, lebar tanah sisi utara 26,12 meter, panjang tanah sisi barat 88,76 meter, dan panjang tanah sisi timur 87,44 meter.
Rincian ini berpedoman pada luas tanah Idajane, yakni 1.340 meter persegi berdasarkan gambar situasi/GS 3450 tahun 1992 tertanggal 5 Mei 1992. Ternyata, berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar atas permintaan Polda Bali pada Rabu 30 Agustus 2023.
Berpedoman pada sertifikat sah tahun 2020, terdapat kekurangan bidang tanah pelapor Idajane sebanyak 144 meter persegi. Indikasinya telah diambil alias terjadi penyerobotan batas di sisi selatan tepatnya di pinggir Jalan Gatot Subroto sebagaimana yang disebutkan dalam Peta Bidang Tanah (PBT).
Baca Juga: Mitsubishi XFORCE Debut Lokal di Pulau Bali, Era Baru Petualangan Dimulai
Tentunya, nomor 162 yang telah ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana. Mengacu pada hasil PBT alias peta bidang tanah tahun 2020 yang sah inilah pengukuran ulang oleh BPN atas permintaan Polda Bali tertanggal 30 Agustus 2023 dilakukan.
Bahkan pengukuran ulang dilakukan sesuai fisik yang ada di lapangan, dan penunjukkan patok oleh bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi yang dilaporkan ke Polda Bali dengan bukti laporan LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023.
Berpedoman pada Peta Bidang Tanah nomor 162 yang ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana, tanah terlapor Franky Indra Gumi memiliki luas tanah bersertifikat seluas 2.136 meter persegi.
Baca Juga: Liku-Liku Karir I Made Pandu Wirata: Dari Kapten Perseden Kini Jadi Ajudan Wali Kota
Berdasarkan hasil pengukuran ulang untuk mengetahui luas tanah masing-masing didapatkan fakta bahwa Grand Bumi Mas dibangun di atas bidang tanah seluas 2306.62 meter pesegi. Dengan kata lain terdapat kelebihan luas sebanyak 172 meter persegi.
Dalam kondisi terang-benderang tanah terlapor Franky Indra Gumi seluas 2.136 meter persegi menggelembung menjadi 2306.62 meter persegi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, mengeluarkan surat resmi.
Berkop Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Provinsi Bali bernomor: IP.02.02/2916-51.71/IX/2023 tertanggal 26 September 2023.
Baca Juga: The Jimbaran Villa Manjakan Tamu dengan Pemandangan Indah Matahari Terbenam
Perihal permohonan pengukuran ulang terhadap obyek LC tahun 1991 Padangsambian Kaja. Surat ini ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali cq. Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali.
Dalam surat tersebut, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi memaparkan alasan di balik pengukuran ulang, yang sebelumnya sudah dilakukan dengan hasil kelebihan luas tanah terlapor Franky Indra Gumi sebanyak 172 meter persegi.
Alasannya, pengukuran ulang terhadap obyek LC Tahun 1991 Padangsambian Kaja, dilakukan menindaklanjuti surat nomor B/993/VIII/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Agustus 2023. Perihal mohon pengukuran ulang terhadap obyek LC Tahun 1991 Padangsambian Kaja.
Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Milik Ibu Rumah Tangga di Denpasar, Bos Toko Grand Bumi Mas Dipolisikan
Tertera, bahwa dengan ini disampaikan bahwa setelah dilakukan pengukuran pertama pada tanggal 30 Agustus 2023, ternyata masih diperlukan data pendukung terkait batas-batas kepemilikan tanah dalam 1 blok. Maka akan melakukan pengukuran tambahan dan pendataan kepemilikan.
"Pada Jumat, 29 September 2023 pukul 09.00 tempat Jalan Gatot Subroto Barat,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi.***
Editor : M.Ridwan