Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Denpasar Darurat Sampah, Siap-siap yang Buang Sampah Sembarangan Kena denda Rp 50 Juta dan Didoakan Mati

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 2 Oktober 2023 | 06:00 WIB
PERINGATAN BERAT: Selain denda Rp50 juta, pembuang sampah sembarangan juga didoakan mati amor ring acintya.
PERINGATAN BERAT: Selain denda Rp50 juta, pembuang sampah sembarangan juga didoakan mati amor ring acintya.

DENPASARradarbali.id Bagi yang buang sampah sembarangan siap-sap diganjar denda besar.  Tak ingin dianggap main-main dalam menindak pembuang sampah sembarangan. Pemkot Denpasar melalui Satpol PP Kota Denpasar  akan membawa pelanggar ke meja hijau.

Bahkan melalui Sidang Tipiring pelanggar akan didenda maksimal Rp 50 juta. Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan, terutama yang mengotori  sungai.

Ia mengatakan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk sehingga membuat sulit diawasi. 


"Peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting, termasuk menjaga kebersihan sungai," katanya.

Denpasar telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta.

Terkait hal tersebut, salah seorang warga Sanur, Nyoman Patra mengaku sepakat dengan hal tersebut. Hal ini untuk menciptakan kebersihan baik lingkungan maupun sungai. Namun, ia meminta  tidak  sekadar wacana. Hal ini dikarenakan   miris beberapa sungai dipenuhi sampah.

Baca Juga: Seminggu Bergulir, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Masih Bebas

"Kalau memang serius diterapkan saya setuju. Ini kan demi kebersihan di Denpasar," kata warga yang juga seorang pedagang  ini kemarin.  

Ia juga menyinggung sungai yang viral beberapa minggu lalu dipenuhi sampah. "Waktu ini kan sempat juga viral sampah memenuhi sungai. Hal seperti itu bisa diantisipasi dengan penerapan aturan ini," celetuknya.***
 
 
Editor : M.Ridwan
#denda #darurat sampah #50 juta #Pembuang Sampah