DENPASAR, radarbali.id- Bagi yang buang sampah sembarangan siap-sap diganjar denda besar. Tak ingin dianggap main-main dalam menindak pembuang sampah sembarangan. Pemkot Denpasar melalui Satpol PP Kota Denpasar akan membawa pelanggar ke meja hijau.
Bahkan melalui Sidang Tipiring pelanggar akan didenda maksimal Rp 50 juta. Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan, terutama yang mengotori sungai.
Ia mengatakan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk sehingga membuat sulit diawasi.
"Peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting, termasuk menjaga kebersihan sungai," katanya.
Denpasar telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta.
Terkait hal tersebut, salah seorang warga Sanur, Nyoman Patra mengaku sepakat dengan hal tersebut. Hal ini untuk menciptakan kebersihan baik lingkungan maupun sungai. Namun, ia meminta tidak sekadar wacana. Hal ini dikarenakan miris beberapa sungai dipenuhi sampah.
Baca Juga: Seminggu Bergulir, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Masih Bebas
"Kalau memang serius diterapkan saya setuju. Ini kan demi kebersihan di Denpasar," kata warga yang juga seorang pedagang ini kemarin.