DENPASAR,radarbali.id - Masyarakat diminta tertib administrasi terkhusus penduduk pendatang. Tim Gabungan Desa Dangin Puri Kelod yang terdiri atas Sat Pol PP, Babinsa, Babinkamtibmas dan Linmas ini menggelar Sidak Penduduk Non Permanen yang menyasar Wilayah Banjar Taman Yangbatu dan Banjar Yangbatu Kangin, Selasa (3/10) malam. Dari pelaksanaan sidak, 56 orang belum memiliki surat keterangan penduduk non-permanen.
Jumlah tersebut diketahui sebanyak 17 orang di wilayah Taman Yangbatu belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP), terdiri dari 14 KTP luar Bali, dan 3 KTP Bali, serta di wilayah Yangbatu Kangin ditemui 39 orang yang terdiri dari 35 KTP luar Bali dan 4 KTP Bali.
Perbekel Desa Dangin Puri Klod, I Made Sada menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal (2/10) hingga (4/10) di wilayah Desa Dangin Puri Klod dengan melibatkan Linmas, Bhabinkamtibmas, Pecalang, hingga Satpol PP Kecamatan Denpasar Timur. Sehingga dapat menciptakan tertib administrasi di wilayah Desa Dangin Puri Kelod.
Baca Juga: Tertib Administrasi Kependudukan, Aparat Sidak Penduduk Pendatang di Dusun Wanasari Denpasar
"Pendataan akan dilaksanakan secara bertahap sehari disatu lokasi. Akan terus rutin kami lakukan, dengan harapan setiap penduduk non permanen agar tertib melaporkan kepada kelian setempat agar tercipta tertib adminstrasi serta keamanan bersama," ucap Made Sada.(feb)