Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pemkot Denpasar Terbitkan SE Stop Penggunaan Laser, Begini Penampakannya: BMKG Sebut Tidak Ada Pengaruhnya?

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:37 WIB

TAK BERPENGARUH: Penampakan laser atau lampu sorot yang disebut mampu memcah awan atau menghalau hujan. Pemkot Denpasar terbitkan SE stop gunakan teknologi ini.
TAK BERPENGARUH: Penampakan laser atau lampu sorot yang disebut mampu memcah awan atau menghalau hujan. Pemkot Denpasar terbitkan SE stop gunakan teknologi ini.


DENPASAR,radarbali.id - Sudah musim kering, penggunaan teknologi laser untuk memecah awan masih saja marak. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023. SE tersebut mengatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot pemecah awan/meniadakan hujan dari tanggal (18/10/2023) hingga kemarin (25/10/2023).



Hal ini dinilai mampu mengoptimalisasi penanganan kebakaran TPA Suwung. Sehingga turunnya hujan diharapkan akan lebih cepat memadamkan titik api. Kendati demikian, Kepala Stasiun Klimatologi Bali, Aminudin Al Roniri ungkap penggunaan lampu sorot sebenarnya tak berpengaruh pada turunnya hujan.



Diakuinya pemahaman terkait lampu sorot pemecah awan sudah menjadi polemik yang berlarut-larut di masyarakat. Oleh karenanya, pihaknya sudah melakukan studi terkait pengaruh lampu sorot pada dua hingga tiga tahun lalu dan beberapa kali melakukan klarifikasi pada masyarakat.

 



"Digarisbawahi di sini adalah rata-rata tinggi dasar awan di wilayah Bali itu kurang lebih 400 meter. Sedangkan studi yang dilakukan di lampu sorot tersebut memang diukur suhunya katakanlah 10.000 watt. Setelah diukur, dalam jarak 100 meter itu nihil reaksi untuk panasnya," paparnya, kemarin (25/10).



Oleh karenanya, lampu sorot tidak mempengaruhi hujan seperti asumsi yang muncul di masyarakat.



"Jadi sama sekali tidak berpengaruh. Cuma memang asumsi-asumsi yang berkembang di masyarakat. Kan ada pihak-pihak yang diuntungkan dalam hal itu, seperti penyewaan lampu sorot tadi," sambungnya.



Dicontohkannya kejadian banjir bandang di Jembrana. Pemerintah tidak menggunakan lampu sorot untuk mengatasi hujan, karena memang tidak ada pengaruhnya.



Kondisi hujan yang tak kunjung turun saat ini pun murni dikarenakan kondisi iklim kemarau dan hujan diperkirakan turun di pertengahan bulan November.



"Apalagi memang di daerah Denpasar secara umum per tanggal (20/10) kemarin kami mengeluarkan peringatan dini kekeringan. Memang di beberapa titik sudah lebih dari 60 hari sama sekali tidak turun hujan. Makanya berpotensi kekeringan meteorologis," jelasnya.



Ia juga menegaskan bahwa alat yang disebut-sebut sebagai laser atau pemecah hujan adalah lampu sorot berkekuatan besar. Karena jika laser yang biasa digunakan untuk memotong baja diarahkan ke langit, maka akan berbahaya untuk pesawat yang melintas.



Lebih lanjut, dirinya cukup menyayangkan adanya edaran dari Pemkot Denpasar mengenai penghentian penggunaan lampu laser/lampu sorot pemecah awan/meniadakan hujan yang menimbulkan persepsi keliru di masyarakat terkait pengaruh lampu sorot pada turunnya hujan.***

Editor : M.Ridwan
#lampu sorot #laser #pemecah awan #pemkot denpasar #radarbali