DENPASAR, radarbali.id - Denpasar saat ini memiliki tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), di antaranya TPST Kesiman Kertalangu, TPST Padang Sambian di Denpasar Barat, dan TPST Tahura Ngurah Rai, Pedungan di Denpasar Selatan.
Kendati demikian, pengolahan sampah di Denpasar saat ini masih belum bisa tertangani secara maksimal di TPST. Terlebih dengan kondisi terbakarnya TPA Suwung. Walikota Denpasar, I Gusti Jaya Negara ungkap pihaknya akan melakukan rapat evaluasi berkaitan dengan TPST.
"Sebenarnya kami tidak ingin mengkambinghitamkan dalam situasi permasalahan sampah yang kita hadapi. Namun kalau berdasarkan kesepakatan kerja kita dengan pihak pengelola, seharusnya dia mampu menyelesaikan sampah minimal 700 ton sehari di dalam kontrak kerja," tuturnya, kemarin (25/10/2023).
TPST pun semestinya sudah mulai maksimal mengolah sampah sejak bulan Oktober 2022 lalu dan diperpanjang hingga Juli 2023.
"Kalau itu jalan, sebenarnya walaupun TPA Suwung terbakar, itu tidak ada masalah. Karena jumlah sampah yang ada di Kota Denpasar sudah tertangani dengan baik dan kami sudah menyiapkan pembayaran sesuai yang menjadi tanggung jawab pemerintah," sambungnya.
Adapun anggaran yang telah disiapkan oleh Pemkot Denpasar mencapai Rp25 miliar untuk memenuhi tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.
Pemkot Denpasar pun telah mengeluarkan sanksi denda dan peringatan untuk pihak pengelola.
"Sekarang kita sudah melakukan sanksi denda, peringatan juga sudah. Nanti selanjutnya kalau tidak juga mampu memenuhi kontrak di awal, akan larinya ke pemutusan hubungan kerja," kata Jaya Negara.
Lebih lanjut, terkait dengan kebakaran TPA Suwung, diungkapnya tak ada tidak ada kerugian dana. Namun, ia merasakan kerugian moral sebagai pemimpin Kota Denpasar.
Baca Juga: Warga Keluhkan Sampah Meluber, Satpol PP Denpasar Lakukan Atensi di TPS
"Kalau kerugiannya itu sebenarnya angka rupiah kan tidak ada. Tapi kerugian moral, bagaimana kita tidak mampu menangani sampah dan sekarang banyak ada di sudut-sudut kota. Tentunya itu yang tidak bisa kita jawab dengan masyarakat," jelasnya.
Seperti halnya gangguan yang dihadapi masyarakat dan angapan bahwa Walikota Denpasar tidak bisa mengelola dan menangani permasalahan sampah di Kota Denpasar. ***