DENPASAR, Radar Bali.id- Seorang anak berkendara listrik dengan berboncengan, melintas di Jalan Subita, Denpasar, Jumat (28/10/2023) lalu.
Saat ini banyak sekali berseliweran warga pengguna sepeda listrik di jalan raya, dan pengendara sepeda listrik masih dibebaskan dari peraturan lalulintas oleh Kepolisian. Padahal, aturan yang belum memperbolehkan.
Seperti aturan di pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di situ dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.
Tak hanya itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
Di pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah: Kawasan permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. [*]
Editor : Hari Puspita