DENPASAR,radarbali.id - TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang diresmikan Presiden Jokowi Maret 2023 lalu ternyata hanya megah tapi tak mampu mengtatasi masalah sampah. Permasalahan sampah tak terselesaikan. PT. Bali CMPP sebagai pengelola dinyatakan melakukan pelanggaran karena tidak bisa menjalankan perjanjian.
Bali CMPP dikenakan denda harian karena keterlambatan tidak bisa mengelola sampah di TPST Tahura, Pedungan, Denpasar Selatan. Bahkan, Pemkot telah memberikan adendium keempat. Sedangkan tidak akan ada adendium lagi.
Dalam surat yang dilayangkan ke PT. Bali CMPP untuk TPST Tahura periode 25 Juli sampai dengan 31 Oktober dengan tidak tercapainya target pengolahan 60 persen dengan realisasi 0 ton/hari dikenakan per hari sebesar Rp 26.703.00
Baca Juga: Polisi Dalami Kendala Ungkap Kasus Buang Bayi di TPST Kertalangu, Diduga Bayi Terangkut Truk Sampah
Di lain sisi, diwawancarai Anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar Agus Wirajaya mengatakan sampah di perkotaan adalah masalah krusial yang tidak akan dapat ditangani oleh pihak pemerintah semata, sangat diperlukan kemudian peran serta masyarakat untuk membantu proses pengelolaan sampah ini.
Pembentukan TPS3R dan TPST, tentunya diadakan untuk membantu mata rantai pengelolaan sampah. Namun pada faktanya TPS3R dan TPST tidak akan dapat beroperasi optimal, jika tidak adanya perbantuan pemilahan sampah berbasis rumah tangga.
"Hal yang paling khas menjadi permasalahan dalam pengelolaan sampah adalah bau dari sampah yang kita hasilkan.
Dengan demikian yang perlu dilakukan adalah memilah sampah makanan dengan jenis sampah organik lainnya serta sampah non organik, mulai dari sumber atau penghasil sampah," jelas Agus.
Ia berharap sosialisasi secara simultan kepada masyarakat dan ketegasan dalam pengangkutan sampah yang telah dipilah, tentu akan mengoptimalkan kerja dari TPS3R dan TPST yang dibangun.
Dan mengenai lambatnya optimalisasi TPST, belum seperti yang dijanjikan pihak PT CMPP, Agus meminta sekarang kembali dikaji sesuai kesepakatan yang dibuat dulu dengan pemerintah Kota. Sanksi saja bila memang mesti diberi sanksi. "Agar menjadi motivasi pengelola TPST meningkatkan pelayanan, setidaknya sesuai janji mereka pada pemerintah kota," tegas Agus.***
Editor : M.Ridwan