Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Mampu Jalankan Kesepakatan Olah Sampah, Dewan Denpasar Sepakat Jatuhkan Sanksi Pada PT. Bali CMPP

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 11 Desember 2023 | 02:51 WIB
LANGGAR KESEPAKATAN: TPST Kertalangu yang diresmikan Ptresiden Jokowi dan dibangun dengan APBN ternyata tak mampu olah sampah.
LANGGAR KESEPAKATAN: TPST Kertalangu yang diresmikan Ptresiden Jokowi dan dibangun dengan APBN ternyata tak mampu olah sampah.
 
DENPASAR,radarbali.id TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang diresmikan Presiden Jokowi Maret 2023 lalu ternyata hanya megah tapi tak mampu mengtatasi masalah sampah. Permasalahan  sampah tak terselesaikan. PT. Bali CMPP sebagai pengelola dinyatakan melakukan pelanggaran karena tidak bisa menjalankan perjanjian. 
 
Bali CMPP dikenakan denda harian karena keterlambatan tidak bisa mengelola sampah di TPST Tahura, Pedungan, Denpasar Selatan. Bahkan, Pemkot telah memberikan adendium keempat. Sedangkan tidak akan ada adendium lagi. 
 
Dalam surat yang dilayangkan ke PT. Bali CMPP untuk TPST Tahura  periode 25 Juli sampai dengan 31 Oktober  dengan tidak tercapainya target pengolahan 60 persen  dengan realisasi 0 ton/hari  dikenakan  per hari sebesar Rp 26.703.00
 
Baca Juga: Polisi Dalami Kendala Ungkap Kasus Buang Bayi di TPST Kertalangu, Diduga Bayi Terangkut Truk Sampah
 
 Di lain sisi, diwawancarai Anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar  Agus Wirajaya   mengatakan sampah di perkotaan adalah masalah krusial yang tidak akan dapat ditangani oleh pihak pemerintah semata, sangat diperlukan kemudian peran serta masyarakat untuk membantu proses pengelolaan sampah ini.
 
Pembentukan TPS3R dan TPST, tentunya diadakan untuk membantu mata rantai pengelolaan sampah. Namun pada faktanya TPS3R dan TPST tidak akan dapat beroperasi optimal, jika tidak adanya perbantuan pemilahan sampah berbasis rumah tangga.
 
"Hal yang paling khas menjadi permasalahan dalam pengelolaan sampah adalah bau dari sampah yang kita hasilkan.
 
Baca Juga: Wali Kota Jaya Negara Warning Pengelola TPST Kertalangu, Tagih Janji Pengolahan Sampah 100 Persen di September
 
Dengan demikian yang perlu dilakukan adalah memilah sampah makanan dengan jenis sampah organik lainnya serta sampah non organik, mulai dari sumber atau penghasil sampah," jelas Agus. 
 
Ia berharap sosialisasi secara simultan kepada masyarakat dan ketegasan dalam pengangkutan sampah yang telah dipilah, tentu akan mengoptimalkan kerja dari TPS3R dan TPST yang dibangun.
 
Dan mengenai lambatnya optimalisasi TPST, belum seperti yang dijanjikan pihak PT CMPP, Agus meminta sekarang kembali dikaji sesuai kesepakatan yang dibuat dulu dengan pemerintah Kota. Sanksi saja bila memang mesti diberi sanksi. "Agar menjadi motivasi pengelola TPST meningkatkan pelayanan, setidaknya sesuai janji mereka pada pemerintah kota," tegas Agus.***
Editor : M.Ridwan
#pelanggaran #dprd kota denpasar #sanski #TPST Kertalangu