DENPASAR, Radar Bali.id- Sangat disayangkan bendera partai politik yang ditancap di taman bundaran patung di perempatan kawasan Ubung, Denpasar, ini merangsek ke areal tanaman, Selasa (26/12/2023).
Pemasangan yang melanggar ini tak ditertibkan dinas terkait. Karena alat peraga kampanye sepatutnya dipasang di areal yang bukan zona pertamanan yang bisa mengganggu tanaman atau mengganggu pemandangan.
Karena space atau ruang kosong yang bisa dipasangi bendera parpol maca mini juga bisa mencari tempat-tempat kosong yang aman. Tidak areal tanaman pertamanan kota, misalnya. [*]
Editor : Hari Puspita