DENPASAR, Radar Bali.id— Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar masih menunggu penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memberlakukan tarif parkir baru.
Sehingga sampai saat ini masih memberlakukan tarif yang lama. Selaku pengelola parkir telah merencanakan untuk melakukan kenaikkan tarif parkir. Kendaraan roda dua, awalnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Sedangkan kendaraan roda empat, yang awalnya Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Dirut Perumda BPS, I Nyoman Putrawan mengatakan masih menunggu payung hukumnya untuk menjalankan kebijakan baru ini.
Tidak hanya perda, Perumda BPS juga menunggu peraturan wali kota tentang sistem penyelenggaraan perparkiran. "Hanya soal waktu saja. Jika pun terbit penetapan kami infokan. Sambil tindak lanjutnya yang perlu kami koordinasikan kepada para pihak maupun para petugas layanan kami," jelas Putrawan.
Putrawan menyatakan perda tersebut sudah rampung November lalu, tapi butuh proses lagi. Menurutnya, mengenai payung hukum tersebut ranah Bagian Hukum Setda Kota Denpasar. Seperti diketahui kenaikan tarif parkir ini berdasar kajian yang dilakukan LPPM Universitas Udayana.
"Ini bukan kami yang menaikkan, tapi ada kajian. Kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut," kata Putrawan kemarin (4/1/2024).
Dengan adanya penyesuaian tarif dibarengan dengan memperbaiki pelayanan di lapangan sehingga masyarakat akan merasa nyaman. "Kami sadari pasti akan ada masyarakat yang merasa berat, dan ada pula yang menerima. Tapi ini adalah hasil kajian dan bukan kami yang menentukan berapa kenaikannya," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita