Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bansos Petugas Parkir Distop karena Nyaleg, Dinsos Bali Sebut PKH Ni Kadek Dewi Bisa Aktif Tergantung Ini

Ni Kadek Novi Febriani • Minggu, 14 Januari 2024 | 04:15 WIB
BANSOS: Ilustrasi pencairan dana PKH  (Program Keluarga Harapan) milik juru parkir yang nyaleg belum jelas.
BANSOS: Ilustrasi pencairan dana PKH (Program Keluarga Harapan) milik juru parkir yang nyaleg belum jelas.
 
DENPASAR, radarbaliKasus pemutusan  bantuan sosial program keluarga harapan (PKH)  Ni Kadek Dewi lantaran  ikut  maju sebagai caleg DPRD Bali pada Pemilu 2024  masih membingungkan. 
 
Ni kadek Dewi yang  bekerja sebagai petugas pelayan parkir yang masuk sebagai penerima bantuan pemerintah melalui program PKH.
 
Namun ia tidak bisa menerima bantuan tersebut karena dianggap mampu disebabkan ikut nyaleg.
 
Baca Juga: Berakhir 22 Desember, Perbekel di Karangasem Bakal Di-Pjs-kan, Berikut Tiga Desa Tersebut
 
Kepala Dinas Sosial  Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak  (P3A) Provinsi Bali Ni Luh Ayu Aryani ketika dikonfirmasi mengatakan, alasan kenapa PKH diputus karena ada surat keterangan mampu dari Kelurahan. 
 
Sebenarnya bisa diaktifkan lagi jika dari Kelurahan yang mengaktifkan kembali. Sebab, di data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)  nama Ni Kadek Dewi masih ada tapi statusnya dianggap mampu sehingga  menurutnya saat ini ada di tangan Kelurahan. 
 
Untuk mengubah dari dianggap mampu menjadi tidak mampu, yang bersangkutan atau Ni Kadek Dewi bisa menghadap kelurahan dengan menyatakan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar.
 
Baca Juga: TKD Jembrana Optimistis Prabowo -Gibran Bisa Meraup 60 Persen Suara, Dasar Kalkulasinya Begini
 
"Kewenangan kelurahan atau kepala desa yang aling tahu mereka. Menyatakan Ni Kadek Dewi sudah mampu masih catat DTKS tapi tidak layak karena sudah dianggap mampu karena nyaleg. Kalau ingin mengubah melalui admin kelurahan admin. Karena itu kewenangan  mereka sedangkan di Pemerintah Provinsi memantau," kata Luh Aryani. 
 
Keterangan bisa diubah jika Ni Kadek Dewi membuat pernyataan tidak mampu karena penghasilan sebagai juru parkir tidak bisa menghidupi kebutuhan dan anaknya.
 
Baca Juga: Temuan Jenazah Pasutri asal Sampalan Kelod di Pantai Gunaksa, Klungkung, Motif Masih Misterius, Ini Kata BPBD
 
Sedangkan untuk pencalonan ia dibantu orang lain.
 
"Jadi buat surat pernyataan saya tidak mampu penghasilan sekian. Tidak cukup untuk kebutuhan, assignment kelurahan atau kelian," jelasnya.
 
Aryani mencontohkan ada juga warga yang rumahnya besar dan bagus menerima bantuan dari Kemensos karena ia tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
 
Salah satunya akibat Covid-19, banyak pengusaha yang gulung tikar dan pegawai yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). 
 
Baca Juga: Tiga Rancangan Perda Ini Disebut Pj Bupati Gianyar Memacu Pergerakan Ekonomi, Ini Sasarannya
 
Seperti diketahui Ni Kadek Dewi merupakan penerima PKH, bantuan dari Kementerian Sosial namun dihentikan karena mencalonkan sebagai caleg Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra.
 
Dari Partai Gerindra sudah menurunkan tim legal untuk membantu Ni kadek Dewi. Seperti diketahui Ketua DPD Gerindra Bali, I Made Muliawan Arya De Gadjah menyatakan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat salah satunya Ni Kadek Dewi yang memilih maju sebagai wakil rakyat dari Partai Gerindra yang kebetulan dia bekerja sebagai petugas parkir. 

Tim legal  berharap  Kemenkes Cq. Dinsos Kota Denpasar untuk membantu mengaktifkan kembali fasilitas bantuan sosial Ni Kadek Dewi.***

Editor : M.Ridwan
#bansos #PKH #partai gerindra #nyaleg