Duh! Ditunggu-tunggu Pemkot Belum Dapat Kepastian Pengelolaan Pelabuhan Sanur, Digantung Terus?
Ni Kadek Novi Febriani• Kamis, 18 Januari 2024 | 19:05 WIB
INDAH: Pelabuhan baru pantai Sanur saat ini segera berakhir masa pemeliharaan.
DENPASAR, radarbali.id - Masa pemeliharaan Pelabuhan Sanur akan segera berakhir pada Februari mendatang. Pelabuhan itu adalah konektivitas segitiga emas Bali, yakni Sanur ke Nusa Penida dan Nusa Ceningan.
Nusa Penida maupun Ceningan merupakan tempat wisata yang paling ramai dikunjungi wisatawan. Sayangnya, sampai saat ini Pemerintah Kota Denpasar belum mendapat kejelasan.
Dinas Perhubungan berusaha melobi pemerintah pusat khususnya Kementerian Perhubungan, bagian Dirjen Perhubungan Laut (hubla) supaya Pelabuhan bisa dilimpahkan pengelolaannya ke Pemerintah Kota Denpasar.
Lantaran dalam peraturan Pelabuhan Sanur statusnya pengumpan lokal yang harus dikelola pemerintah kota. Selain itu, lahan yang digunakan dalam pembangunan pelabuhan memakai lahan Pemkot atau sharing lahan seluas 74 are.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan Pemerintah Kota Denpasar sedang koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Kementerian Perhubungan.
Pihaknya berharap semoga semuanya bisa berjalan sesuai amanat undang-undang dan aturan yang ada seperti Perda Provinsi dan Perda Kota Denpasar tentang tata ruang dan Rencana Induk Pelabuhan secara Nasional (RIPN).
"Kesiapan kami bersama untuk menjaga dan memelihara keberlanjutan pelayanan angkutan laut serta pemeliharaan sarana prasarana pelabuhan dengan baik untuk mewujudkan keselamatan transportasi laut khususnya di pelabuhan laut pengumpan lokal di kota Denpasar," kata Ketut Sriawan saat dihubungi kemarin (17/1)
Pemkot Denpasar berharap masa pemeliharaan selesai, pengelolaan Pelabuhan Sanur ini dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar yang dalam hal ini sudah siap dgn Badan Usaha Pelabuhan dan ada juga disiapkan UPT Dinas Perhubungan sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Permohonan penyerahan pengelolaan ini bukan tanpa alasan sesuai dengan aturan yang mengamanatkan Pemerintah Kota Denpasar yang seharusnya mengelola pelabuhan tersebut.
"Hal ini diatur dalam RIPN Sanur, dimana statusnya adalah Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal dan saat ini pada Perda RTRW Kota Denpasar dan Provinsi Bali, Pelabuhan Sanur masih berstatus sebagai pelabuhan laut pengumpan lokal. Dan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ya memang seharusnya Pemkot Denpasar yang mengelola," jelasnya
Sriawan menuturkan, dalam mendukung Pembangunan Pelabuhan Sanur ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menyerahkan aset berupa tanah seluas kurang lebih 74 are.
Hal ini juga menjadi penting untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Denpasar. Penyerahan aset pada saat itu adalah untuk memenuhi aspek administrasi karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBN.
Amanat undang-undang tersebut yakni pelabuhan laut utama dikelola pemerintah pusat, pelabuhan laut pengumpan regional dikelola pemerintah provinsi, sedangkan untuk pelabuhan laut pengumpan lokal dikelola pemerintah kabupaten/kota.
Pihaknya menekankan, jika nantinya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar akan kolaborasi dengan BUP yang telah disiapkan untuk dapat mengatur secara langsung lalu lintas angkutan lautnya.***