DENPASAR, radarbali.id - Ratusan kendaraan bermotor roda dua tidak memenuhi standar dan dijaring oleh polisi. Penyebabnya mereka menggunakan knalpot yang bising mengganggu kenyamanan publik.
Termasuk 184 knalpot brong, terpaksa di sita dan diamankan di Mapolresta Denpasar dalam razia sepanjang Januari 2024. Ternyata, pemilik kendaraan dengan knalpot brong didominasi oleh kalangan pelajar. Nantinya akan dimusnahkan.
Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kasat Lantas Kompol Made Teja Dwi Permana menjelaskan, penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pada masa Kampanye Pemilu 2024.
Menyangkut Knalpot tidak sesuai spesifikasi ini, tentu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor. "Total BB knalpot 184 unit," ungkap Wisnu, Kamis (25/1).
Penyitaan knalpot di tempat saat pengendara terjaring razia. Lalu lokasi razia paling banyak ditemukan pelanggaran ini adalah di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Serangan, dan dalam Kota Denpasar. Pihak pun memberikan imbauan kepada sekolah-sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong.
Selain itu mengimbau penjual knalpot modifikasi agar menjual sesuai peruntukannya, seperti untuk kompetisi, baik kontes atau balapan resmi. "Lalu lokasi razia paling banyak ditemukan pelanggaran ini adalah di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Serangan, dan dalam Kota Denpasar," paparnya.
Selain itu, dalam kesempatan ini pihaknya telah mewanti-wanti kepada masyarakat di masa Kampanye Pemilu terkait knalpot brong ini.
Mantan Dir Samapta Polda DIY ini mengatakan, ke depan razia terus di lakukan disertai penindakan. Sementara itu, Kompol Teja menjelaskan, rata-rata umur pengendara yang ditindak terkait knalpot brong yaitu, paling banyak dari umur 15-20 tahun.
Atau kalangan pelajar sejumlah 70 orang. Kemudian, dari umur 21-25 tahun sejumlah 42 orang. Dari umur 26-30 tahun sejumlah 29 orang, dari 31-35 tahun enam orang, dan lebih dari 36 tahun sejumlah satu orang. Adapun sesuai aturan, kendaraan berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal tingkat bisingnya adalah 77 dB.
Kemudian, untuk motor berkubikasi di atas 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk kendaraan dengan kubikasi lebih dari itu maksimal kebisingannya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada standar global Economic Comission Europe (ECE).
"Kami melakukan pengukuran kebisingan suatu knalpot kendaraan menggunakan alat decibel meter," ucap mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu. Jika ditemukan ada kendaran yang melebihi ketentuan tersebut akan ditindak. Pihaknya menyempatkan untukmemperagakan bagaimana pihaknya mengukur ambang batas kebisingan.
Tenrunya menggunakan alat decibel meter. Ditegaskan Kasat, para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Teknis Kendaraan.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan.
Dan knalpot, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pihaknya menyita kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah di uji dengan alat pengukur, serta memberikan bukti tilang.
Bila sudah mengikuti sidang atau membayar denda melalui Briva, saat pengeluaran kendaraan, knalpot standar di pasang dan menyita knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong), serta melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKB.
"Kami akan tindak tegas masyarakat yang melanggar," tutupnya.***