Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengolahan Sampah 3 TPST Belum Optimal, Komisi III DPRD Denpasar Tagih Janji Bali CMPP, Begini Kegagalannya

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Kamis, 7 Maret 2024 | 11:59 WIB

MEGAH: TPST Kertalangu yang dikelola PT Bali CMPP ini tak beroperasional mengolah sampah secara optimal meski terlihat megah dan modern.
MEGAH: TPST Kertalangu yang dikelola PT Bali CMPP ini tak beroperasional mengolah sampah secara optimal meski terlihat megah dan modern.

 
DENPASAR, radarbali.id - Pengolahan sampah pada tiga TPST (Tempat Pengolahan Sampah terpadu) yang ada di Kota Denpasar terpantau belum menunjukkan progres yang sesuai dengan target.

Adapun target pengolahan sampah sudah disepakati sebelumnya melalui perjanjian kerja sama tahun 2022.

Terhadap kondisi ini, Komisi III DPRD Kota Denpasar pun meminta penjelasan dari pihak Bali CMPP selaku pihak pengelola sampah pada ketiga TPST di Kota Denpasar pada Senin (4/3/2024). lalu.

Hal ini disebabkan pemilihan teknologi yang kurang tepat hingga pemasaran produk RDF yang belum optimal. Dijelaskan yang menjadi masalah adalah pengeringan untuk menjadi RDF, bukan pemilahan dan pencacahannya.

Oleh karenanya, pihak PT. Bali CMPP saat ini sedang mengupayakan cara meningkatkan volume sampah yang diolah. Sehingga tidak lagi memfokuskan produksi RDF dan fokus pada proses pemilahan.

“Jadi kita tidak akan stop, tapi kita tidak memfokuskan ke sana. Sehingga kapasitas pengolahan dan pencacahannya bisa naik, sampah masuknya bisa naik,” papar pihak Bali CMPP.

Baca Juga: Tega! Pria Misterius Siksa Pemuda dalam Video 51 Detik Lalu Disebar Viral di Media Sosial, Begini Kasusnya

Penjelasan ini pun disayangkan oleh Komisi III DPRD Kota Denpasar. Pasalnya, persoalan-persoalan teknis seperti itu sudah seharusnya diantisipasi dari awal. Dengan demikian, alasan ini tak bisa dijadikan dalih pihak pengelola untuk tidak memenuhi perjanjian.

"Jika tidak mampu, bilang tidak mampu,” sergah Eko Supriadi menanggapi jawaban dari pihak PT. Bali CMPP.

Lebih lanjut, khusus pengelolaan sampah di TPST Tahura Ngurah Rai, Pemkot Denpasar telah melayangkan surat peringatan dengan memberikan tenggang waktu Bali CMPP untuk memenuhi target kinerja.

Baca Juga: Pertama di Bali, Pertamina Resmikan Bengkel Sahabat Nelayan di Tanah Ampo

Tenggang waktu yang diberikan yaitu sampai bulan Mei 2024. Apabila tak dapat dipenuhi, Bali CMPP akan dianggap wanprestasi dan berujung pada pemutusan hubungan kerja.***

Editor : M.Ridwan
#tpst #dprd kota denpasar #bali cmpp #pengolahan sampah