DENPASAR, radarbali.id - Tim Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar telah melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan, kemarin (26/3) di kawasan Jalan Mahendradata hingga Jalan Gajah Mada Kota Denpasar.
Adapun tim yang terdiri dari Dishub, TNI, Polri, dan Satpol PP ini berhasil menindak 28 kendaraan dan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Di antaranya 24 kendaraan hanya diberikan imbauan; 3 kendaraan roda dua digemboskan; dan 1 pelanggar ditilang oleh pihak kepolisian
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan memaparkan pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir.
Baca Juga: Badah! Kekasih Kehilangan Perhiasan, Setelah Ditelusuri Polisi, Ternyata Malah Sang Pacar Tersangkanya
“Secara umum masih banyak kita temukan kendaraan yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan. Tentu ini sangat mengganggu pengendara lain dan sering menjadi penyebab kemacetan," tuturnya.
Jika dibiarkan, hal ini dapat mengganggu pengguna jalan lain. Bahkan berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sehingga melalui giat sidak ini, diharapkan masyarakat atau pengguna jalan dapat menjadi lebih nyaman saat berkendara.
“Melalui penegakan kedisiplinan berlalu lintas di Kota Denpasar, kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Kota Denpasar untuk menjaga keindahan dan kenyamanan kota melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” sambungnya.
Baca Juga: Abrasi Pantai Kuta Makin Parah, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Bilang Begini
Termasuk dengan melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK ketika berkendara. Lebih lanjut, sidak lalu lintas dan angkutan jalan merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas.
Khususnya wilayah Jalan Mahendradata dan Jalan Gajah Mada. Sekaligus dalam rangka memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib, dan selamat.***
Editor : M.Ridwan