Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bikin Efek Malu, Parkir Liar di Jalan Seputar Renon Denpasar Kembali Digalakan, Puluhan Kendaraan Dipasang Stiker

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Kamis, 28 Maret 2024 | 23:06 WIB
PARKIR SEMBARANGAN: Polisi memasang stiker di sebuah mobil yang melanggar parkir di kawasan jalan Kamboja Denpasar untuk memberi efek malu bagi pelaku.
PARKIR SEMBARANGAN: Polisi memasang stiker di sebuah mobil yang melanggar parkir di kawasan jalan Kamboja Denpasar untuk memberi efek malu bagi pelaku.

DENPASAR, radarbali.id - Penertiban parkir liar kembali dilakukan di wilayah Denpasar, kali ini berfokus di sepanjang Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Raya Puputan, dan Jalan Kamboja. 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Turjagwali Iptu I Wayan Warda dengan didampingi Kasubnit 1 Turjagwali Ipda Helmi Iskandar.

Personil bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, yang diwakili oleh Kasi Gakkum Putu Eddy Candra Ningrat, serta melibatkan personel TNI, Polri dari Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dan Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, serta personel Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Kegiatan penertiban parkir liar ini juga bertujuan untuk  memberikan imbauan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak semestinya.

Hasil penertiban menunjukkan bahwa di sepanjang Jalan Cok Agung Tresna hingga Jalan Ry Puputan terdapat 29 kendaraan yang diparkir melanggar, sementara di Jalan Kamboja terdapat 25 kendaraan.

Dalam upaya memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan, petugas memberikan stiker sebagai tanda peringatan. Sebanyak 18 stiker dipasang di sepanjang Jalan Cok Agung Tresna hingga Jalan Ry Puputan, sedangkan di Jalan Kamboja dipasang sebanyak 24 stiker.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dan imbauan parkir ini berjalan lancar.

“Masyarakat diberikan himbauan agar tidak lagi memarkir kendaraannya di tempat yang dilarang, sebagaimana tertera pada rambu-rambu yang telah dipasang sepanjang Jalan Ry Cok Agung Tresna, Jalan Ry Puputan, dan Jalan Kamboja,”ucap Kasi Humas 

Ia mengatakan intensitas dilakukannya kegiatan penertiban semacam ini, diharapkan dapar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban parkir, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas di wilayah Denpasar.***

Editor : M.Ridwan
#denpasar #pasang stiker #penertiban #parkir liar