DENPASAR,radarbali.id- Pelabuhan Sanur telah beroperasi selama setahun lebih. Batas waktu masa pemeliharaan juga sudah lewat yang selesai Februari lalu. Namun, pengelolaan masih di tangan Kementerian Perhubungan, belum diserahkan ke daerah khususnya Pemerintah Kota Denpasar.
Padahal pelabuhan sanur masih status pengumpan lokal sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pelabuhan laut pengumpan lokal diatur oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai wilayah pelabuhan.
Dikonfirmasi dengan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengakui belum tahu dan juga tidak ada kepastian kapan Pemkot akan mengelola pelabuhan Sanur yang menjadi konektivitas Sanur ke tiga Nusa, yakni Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan. Jaya Negara menuturkan saat ini masih menyusun bisnis plan sebagai syarat.
"Saya tidak tahu (kepastian pengelolaan Pelabuhan Sanur,red)," jawabnya dari saat dihubungi kemarin (30/3).
Jaya Negara menyebut masih fokus membuat rencana bisnis karena Pelabuhan Sanur ini memiliki banyak potensi untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM Kota Denpasar.
"Masih mempersiapkan bisnis plan. Kami dari Pemkot," jawabnya.
Seperti diketahui dalam mendukung Pembangunan Pelabuhan Sanur ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menyerahkan aset berupa tanah seluas kurang lebih 74 are.
Hal ini juga menjadi penting untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Denpasar. Penyerahan aset pada saat itu adalah untuk memenuhi aspek administrasi karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBN.
"Sehingga lahan diserahkan dulu ke pusat, namun hal tersebut bukan terkait operasionalnya, karena berbicara operasional adalah berbicara kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomot 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan belum lama ini.
Ia juga menambahkan terkait amanat undang-undang tersebut yakni pelabuhan laut utama dikelola pemerintah pusat, pelabuhan laut pengumpan regional dikelola pemerintah provinsi, sedangkan untuk pelabuhan laut pengumpan lokal dikelola pemerintah kabupaten/kota.***
Editor : M.Ridwan