Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pemkot Sedang Susun Bisnis Plan, Belum Diserahkan Pengelolaan Pelabuhan Sanur

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 1 April 2024 | 01:25 WIB
BELUM BISA DIKELOLA: Aset Pelabuhan sebagai penambang pendapatan ini belum diserahkan pemerintah pusat ke Pemkot Denpasar meski pemeliharaan sudah lewat
BELUM BISA DIKELOLA: Aset Pelabuhan sebagai penambang pendapatan ini belum diserahkan pemerintah pusat ke Pemkot Denpasar meski pemeliharaan sudah lewat

DENPASAR,radarbali.idPelabuhan Sanur telah beroperasi selama setahun lebih. Batas waktu masa pemeliharaan juga sudah lewat yang selesai Februari lalu. Namun,  pengelolaan masih di tangan Kementerian Perhubungan, belum diserahkan ke daerah khususnya Pemerintah Kota Denpasar.

Padahal pelabuhan sanur masih status pengumpan lokal sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,  pelabuhan laut pengumpan lokal  diatur oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai wilayah pelabuhan. 

Dikonfirmasi dengan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengakui belum tahu dan juga tidak ada kepastian kapan Pemkot akan mengelola pelabuhan Sanur yang menjadi konektivitas Sanur ke tiga Nusa, yakni Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan. Jaya Negara menuturkan saat ini masih menyusun bisnis plan sebagai syarat.

"Saya tidak tahu (kepastian pengelolaan Pelabuhan Sanur,red)," jawabnya dari saat dihubungi kemarin (30/3). 

Jaya Negara menyebut masih fokus membuat rencana bisnis karena Pelabuhan Sanur ini memiliki banyak  potensi  untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM Kota Denpasar. 

"Masih mempersiapkan bisnis plan. Kami dari Pemkot," jawabnya. 

Seperti diketahui dalam mendukung Pembangunan Pelabuhan Sanur ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menyerahkan aset berupa tanah seluas kurang lebih 74 are.

Hal ini juga menjadi penting untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Denpasar. Penyerahan aset pada saat itu adalah untuk memenuhi aspek administrasi karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBN.  

"Sehingga lahan diserahkan dulu ke pusat, namun hal tersebut bukan terkait operasionalnya, karena berbicara operasional adalah berbicara kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomot 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut  Sriawan belum lama ini.

Ia juga menambahkan  terkait amanat undang-undang tersebut yakni pelabuhan laut utama dikelola pemerintah pusat, pelabuhan laut pengumpan regional dikelola pemerintah provinsi,  sedangkan untuk pelabuhan laut pengumpan lokal dikelola  pemerintah kabupaten/kota.***

 

Editor : M.Ridwan
#dishub kota denpasar #aset #pelabuhan sanur #pemkot denpasar