DENPASAR, radarbali.id - KPU Kota Denpasar telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar dalam Pemilu tahun 2024, Kamis (2/5) di Kantor KPU Denpasar.
Rapat dihadiri oleh KPU Provinsi Bali, perwakilan dari Walikota Denpasar, Anggota DPRD Kota Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1611/Badung, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, serta Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Denpasar.
Rangkaian rapat sudah berlangsung sejak pukul 16.00 WITA dan berakhir pada pukul 22.30 WITA. Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyebutkan sempat terjadi sedikit kendala hal teknis yang mengakibatkan rapat berlangsung hingga larut malam.
Baca Juga: Jelang Pilkadan Serentak 2024! Calon Independen Wajib Kantongi Dukungan 8,5 Persen Dari DPT Terakhir
"Sedikit terkendala hal teknis, sehingga berlangsung cukup lama. Kesalahan saat penggandaan salinan dan lampiran SK. Namun dapat teratasi walaupun menyebabkan skorsing beberapa kali," ujarnya.
Berdasarkan Rapat Pleno, telah ditetapkan 45 kursi DPRD Kota Denpasar. Dengan rincian PDI Perjuangan 22 kursi; Partai Gerindra 9 kursi; Partai Golkar 7 kursi; dan PSI 3 kursi.
Kemudian Partai Demokrat 2 kursi; Partai Nasdem 1 kursi; dan Partai Gelora 1 kursi. Sementara berdasarkan dapilnya, Dapil 1 Denpasar Barat memperoleh 6 kursi; Dapil 2 Denpasar Barat 7 kursi; Dapil 3 Denpasar Utara 12 kursi; Dapil 4 Denpasar Timur 8 kursi; dan Dapil 5 Denpasar Selatan 12 kursi.
Baca Juga: Ada Bakal Calon dari Parpol dan Independen di Pilkada Buleleng, Ini Janji Sikap KPUD
Lebih lanjut, tahapan selanjutnya yakni para calon anggota DPRD Kota Denpasar wajib menyetorkan tanda bukti pelaporan harta kekayaan penyelangara negara (LHKPN).
Hal ini menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal LHKPN bagi Calon Terpilih.
"Calon terpilih harus memenuhi ini. Melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN dan menyetorkan tanda terima laporan LHKPN tersebut kepada KPU Kota paling lambat 21 hari setelah penetapan. Jika tidak dipenuhi, sanksinya tidak akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kota," terangnya.
Namun dirinya belum mengetahui detail terkait tanggal pelantikan DPRD Kota Denpasar tahun 2024.
Baca Juga: Dumogi Amor ring Acintya, Dikabarkan Jadi Korban Penganiayaan Senior, Mahasiswa STIP Klungkung Ini Meninggal
"Tanggal pelantikan silahkan dikomunikasikan dengan sekretariat dewan. Kalau untuk Pemilu 2019 lalu pelantikan tanggal 19 Agustus 2019," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kota Denpasar, I Gde Made Bhaju Pravita ungkap belum ada tanggal pasti pelatikan DPRD Kota Denpasar.
"Belum ada (tanggal pelantikan, red). Kalau mengacu periode sebelumnya (tahun 2019, red) tanggal 19 Agustus. (Perkiraan pengumuman tanggal pelantikan, red) belum tahu nika," ujarnya, kemarin (3/5).
Baca Juga: Terungkap, De Gadjah Akui Sodorkan Rai Mantra ke Prabowo, Sebut Usulan dari Kader Gerindra dan Masyarakat Bali
Komposisi Kursi Hasil Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Denpasar 2024 - 2029
Dapil 1 Denpasar Barat:
1. Ni Luh Gede Ernawati (PDIP)
2. Kompyang Gede (Gerindra)
3. Anak Agung Putu Gede Wibawa ( PDIP)
4. I Wayan Duaja ( Golkar)
5. I Gede Westra (PDIP)
6. Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha (PSI)
Dapil 2 Denpasar Barat:
1. I Nyoman Karisantika (PDIP)
2 Ida Bagus Ariyana Putra (Gerindra)
3. Ida Bagus Ketut Wirajaya (PDIP)
4. A.A. Ketut Asmara Putra (Demokrat)
5. A.A Gede Mahendra (Golkar)
6. I Nyoman Tananjaya Asmara Putra (PDIP)
7. I Ketut Ngurah Aryawan (Gerindra)
Dapil 3 Denpasar Utara:
1. I Ketut Suteja Kumara (PDIP)
2. Putu Oka Mehendra (Golkar)
3. I Nyoman Sumardika (PDIP)
4. Ketut Sudana ( Gerindra)
5. I Wayan Sutama (PDIP)
6. I Nyoman Gede Sumara Putra (PDIP)
7. I Wayan Suwirya (Golkar)
8. Agus Wirajaya (PSI)
9. Eko Supriadi (PDIP)
10. I Bagus Jagra Wibawa (PDIP)
11. I Made Suweta (Gerindra)
12. Ilham Supriadi (Gelora)
Dapil 4 Denpasar Timur:
1. I Gusti Ngurah Gede (PDIP)
2. I Gede Dwi Purnama Putra (Golkar)
3. I Ketut Budha (PDIP)
4. Anak Agung Ayu Putu Priniti (Gerindra)
5. I Wayan Warka (PDIP)
6.I Made Sukarmana (Demokrat)
7. I Made Mudra (PDIP)
8. I Wayan Gatra (Nasdem)
Dapil 5 Denpasar Selatan:
1. Anak Agung Ngurah Gede Wirawan (PDIP)
2. Ida Bagus Yoga Adi Putra (Gerindra)
3. I Wayan Suadi Putra (PDIP)
4. I Wayan Mariyana Wandhira (Golkar)
5. Anak Agung Gede Putra Ariewangsa (PDIP)
6. I Ketut Budiarta (Gerindra)
7. Luh Putu Mamas Lestari (PDIP)
8. Made Oka Cahyadi Wiguna (PSI)
9. I Nyoman Darsa (PDIP)
10.Putu Melati Purbaningrat Yo (PDIP)
11.Yonathan Andre Baskoro (Golkar)
12.I Gede Tommy Sumertha (Gerindra)***