Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Astaga! Sudah 18 Bulan Tunjangan Jaspel RS PTN Unud Tidak Dibayar, Direktur Sebut Imbas Kasus Prof. Antara

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 27 Mei 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit Unud- Istimewa
Ilustrasi Rumah Sakit Unud- Istimewa

 

DENPASAR, Radar Bali.id-  Rumah Sakit Universitas Udayana sering terdengar saat masa pandemi Covid-19 karena menjadi salah satu tempat isolasi pasien Covid-19.

Kini,  rumah sakit  ramai dibicarakan karena tidak membayar jasa pelayanan atau disebut remunerasi yang seharusnya dibayarkan setiap bulan.

Tetapi, selama 18 bulan tunjangan itu tidak dibayarkan. Terakhir diberikan tahun  Oktober 2022 lalu. Permasalah itu terkuak karena ada salah seorang tenaga kesehatan yang mengirimkan surat ke Ombudsman mengatakan RS  Universitas Udayana kedaannya tidak baik-baik saja dan kondisi RS milik Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan itu juga mati suri. 

 

"Kami selaku pegawai dan tenaga kesehatan di RS. Universitas Udayana (Unud) seharusnya menerima jasa pelayanan dalam bentuk remunerasi yang seharusnya dibayarkan setiap bulan sebagai hak kami. Kenyataannya remunerasi yang kami terima terakhir dibayarkan untuk pelayanan Oktober 2022," tulisnya dalam surat tersebut tanpa nama. 

Selain itu, di dalam surat itu ia meminta supaya keuangan di RS tersebut diperiksa karena keuntungan melayani pasien Covid-19 2020-2021  mencapai Rp 250 miliar.

Seharusnya dengan pendapatan sebesar itu bisa menjadi hebat, tapi kenyataan berbanding terbalik, kondisi bangunan RS hancur, obat-obatan habis dan uang juga habis. "Uang Rp 250 miliar habis dengan sempurna dan menurut manajeme/direksi Unud. Hal itu tidka pernah ada pemeriksaa," tulisnya. 

Kondisi rumah sakit itu juga mati suri,karena ruangan operasi dan ruangan ICU  tidak berjalan sudah empat bulan. Alasannya, karena kerusakan pendingin ruangan. Jumlah pasiennya bisa dihitung dengan jari, yakni satu atau dua pasien yang dirawat inap. Padahal rumah sakit tersebut tipe B. 

Permasalahan lain dibeberkan, gedung 1 yang merupakan gedung poliklinik baru tuntas perbaikan tapi mangkrak.

Menghabiskan anggaran belasan miliar untuk memperbaiki  poliklinik kondisinya sangat memprihatinkan dan menimbulkan masalah karena saluran air limbah macet dan meluap ke ruangan pasien yang menjadi sumber infeksi.

"Proyek ini seharusnya diperiksa kebenaran dan pelaksanaanya sepertinya banyak korupsi yang terjadi di proyek perbaikan ini. Menurut direksi sudah dilaporkan ke pihak berwenang, tapi tidak ada tindakan apapun juga," bebernya. 

 

Para pegawai yang bukan dokter, pasrah hidup dengan gaji pokok yang pas-pasan. Sedangkan dokter-dokter masih bisa mendapatkan pendapatan karena praktek mandiri/ swasta. "Kasian para pegawa non-dokter ini,"tukasnya. 

Dikonfirmasi langsung dengan Direktur  Universitas Udayana, dr. Purwa Samatra membenarkan apa yang dibeberkan dalam surat laporan tersebut.

Namun, alasannya bukan karena tidak ada uang, melainkan adanya kasus dugaan korupsi Rektor Unud sebelumnya yakni Prof. Nyoman Gede Antara yang membuat secara administasi tidak dapat dicairkan. "Mereka (pegawai) kan  tidak tahu. Tahunya bayarkan kalau dibayarkan rektornya ditangkap KPK  bagaimana, ya sama juga," ucap dr Purwa. 

 

Dr. Purwa meminta para pegawai yang  berjumlah sekitar 400 orang itu sabar menunggu dan menjamin pasti dibayarkan tahun ini.

Kemungkinan paling lambat tahun ini  sebelum September. Jumlah yang harus dibayarkan  sekitar Rp 6 miliar untuk semua karyawan. Baik dokter, tenaga kesehatan dan pegawai. 

"Memang belum dibayarkan karena di pengadilan rektornya. Konsolidasi keuangan dulu," imbuhnya. 

Ia meminta untuk bersabar karena kasus dugaan korupsi Prof Antara baru selesai di pengadilan. Pihaknya mengaku untuk membayar itu harus dikonsolidasi.

Mengenai kondisi RS  Unud yang mati suri? Ia mengamini karena pasiennya sedikit. Lebih lanjut dijelaskan, saat RS selesai langsung menjadi tempat Covid-19 sedangkan, dalam mendirikan rumah sakit  ada jenjang tidak langsung ke tipe B. "Harus ke tipe C dulu menuju tipe B. Tahun kan  rumah sakit Covid-19 kami balikin namanya bukan mati suri tapi sedikit pasiennya," jelasnya. 

Sementara itu, dikonfirmasi dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti,   membenarkan telah menerima surat keluhan tersebut.

Laporan tersebut  baru masuk Minggu lalu, terbentur libur. "Besok (hari ini, Senin, 27 Mei 2024)  saya lihat perkembangan tindak lanjutnya di keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan,” ucapnya saat diwawancarai Minggu (26/5/2024). 

 
Kini laporan tersebut masih dilakukan verifikasi formil dan  materiil. Jika belum lengkap maka pelapor akan dihubungi untuk melengkapi. Sedangkan jika berkas sudah lengkap maka pelaporan bisa dinaikkan ke pemeriksaan. Sehingga Ombudsman Bali belum dapat memberikan pernyataan. 

“Benar kami menerima laporan dari  Serikat Pekerja RS Unud. Dan sedang dilakukan verifikasi formil dan  materiil nya dulu,” imbuhnya.

Dibeberkan  seperti syarat formil meliputi identitas pelapor, apakah pelapor merupakan korban langsung, organisasi, atau kuasa. Jika pelapor merupakan korban cukup dengan fotocopy KTP, lalu jika pelapor merupakan organisasi agar melengkapi berkas dengan copy badan hukum organisasinyanya.

Sedangkan kalau pelapor merupakan kuasa dapat menggunakan surat kuasa, yang menjelaskan kronologi laporan dan  pernah melakukan upaya kepada pihak terlapor/atasannya.

“Kalau syarat materiil lebih kepada apa itu kewenangan Ombudsman atau tidak seperti kejadian tidak lewat dari dua tahun dan tidak pernah/sedang dalam proses hukum. Untuk memastikan legal standing pelapor dan apakah masuk kewenangan Ombudsman,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#tunjangan #rs unud #jaspel