DENPASAR,radarbali.id - Investasi bodong terasa semakin meresahkan ketika kedok yang digunakan dengan berbagai modus untuk meraup keuntungan pribadi.
Hal ini membuat masyarakat jadi lebih mudah tertipu. Ada yang berkedok pengumpulan dana ibadah haji, koperasi, properti, pasar uang, emas, hingga yang sedang kasus adalah arisan.
Karena itu, penyelenggara arisan inisial YPG ditetapkan tersangka dan telah ditahan oleh Polresta Denpasar, Sabtu 8 Juni 2024. Wanita tersebut dilaporkan melakukan penipuan penggelapan uang arisan ratusan juta. Statusnya sebgai penyelenggara "Arisan Cilo", di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 25 November 2023. Hasil gelar perkara, unsur pidana mencukupi sehingga yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka, diperiksa dan ditahan 8 Juni 2024.
Bahkan dilakukan perpanjangan masa tahanan. Adapun berkas perkara sejauh ini sedang diteliti oleh Jaksa Kejari Denpasar. I Made "Ariel" Suardana selaku kuasa pelapor inisial AMS mengapresiasi langkah penahanan yang dilakukan pihak kepolisian.
Lebih lanjut dijelaskan, wanita itu dilaporkan dengan pengaduan masyarakat, 21 April 2023 walaupun antara pelapor dan terlapor merupakan teman baik. Sementara itu, kronologi Kejadian, pelapor ditawari mengikuti "Arisan Cilo" yang diselenggarakannya.
Baca Juga: Cek Fakta! Pemain Asal Belanda Ragnar Oratmangoen Mendekat ke Bali United?
Bahkan dijanjikan memperoleh keuntungan yang banyak. Karena bujuk rayunya, AMS mengikuti arisan tersebut Desember 2021, didasarkan kepercayaan pelapor kepada terlapor.
"Kemudian korban bergabung dalam 3 Grup Arisan yang digelar YPG," tambah lelaki yang juga sebagai Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) - Bali.
Setiap slot bayarannya bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 5 juta.
Namun, setelah mentransfer uang sebanyak 30 kali dengan total Rp 135 juta. AMS sama sekali belum pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Baca Juga: BAZNAS Kota Denpasar Laksanakan Kurban di Hari Tasyrik Kedua, Langsung Disebar ke Ratusan Mustahik
Katanya, upaya kekeluargaan telah dilakukan. AMS mencoba menghubungi YPG, namun sulit nyambung. Sempat beberapa kali direspons, tapi YPG selalu berbelit-belit.
"Kami harap kasus tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," ucapnya.
Konfirmasi mengenai proses penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo belum bisa memberikan keterangan. "Saya cek dulu ya," jawabnya singkat.***
Editor : M.Ridwan