DENPASAR, Radarbali.id - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar telah mengumumkan hasil PPDB jenjang SMP jalur Zonasi Umum, Senin, 1 Juli 20247) per pukul 06.00 Wita.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, A A. Putu Gede Astara ungkap dari 6.033 siswa yang mengajukan berkas, hanya 4.507 siswa yang diterima oleh operator sekolah.
“(Sebanyak, red) 1.526 ditolak. Tentunya dengan berbagai alasan. Ada yang KK-nya buram, memalsukan tanggal cetak KK, hingga salah unggah berkas,” tuturnya.
Setelahnya dilakukan seleksi secara real time berdasarkan nilainya. Adapun nilai tertinggi Zonasi Umum tahun ini tercatat di SMP Negeri 6 Denpasar dengan 295,20. Sedangkan nilai terendah ada di SMP Negeri 11 Denpasar dengan 243.
Seperti diketahui, Zonasi Bina Lingkungan dihitung berdasarkan jarak rumah siswa yang terdekat dengan sekolah. Dipersentasekan jalur ini menyumbang 20 persen dari keseluruhan kuota, dengan 1.048 siswa.
“(Kuota, red) ini akan membengkak jumlahnya. Karena ada di jalur-jalur yang sudah terdahulu, ada yang kosong-kosong. Itu yang kami isi,” sambungnya.
Di antaranya kekosongan dari jalur Prestasi sebanyak 199 siswa; Perpindahan Tugas Orang Tua 112 siswa; dan Afirmasi 25 siswa. Sementara dari jalur Zonasi Umum sudah terpenuhi semua.
Baca Juga: Cegah Potensi Jual Beli Bangku, Disdikpora Denpasar Buka 17 Posko Pengaduan PPDB
Dengan demikian, jumlah kuota yang masih kosong dan dialihkan ke jalur Zonasi Bina Lingkungan yakni 336 siswa. Hal ini juga dapat berimbas pada melebarnya radius dari lokasi sekolah. Adapun jumlah akhir siswa yang diterima dari 16 SMP Negeri di Kota Denpasar yakni 5.240 orang.
Namun jalur Zonasi Bina Lingkungan menjadi tantangan dan akan dilakukan antisipasi untuk mencegah adanya kecurangan.
Pasalnya, jalur ini menjadi jalur terakhir untuk merebut kursi di SMP Negeri. Sehingga masyarakat ingin anaknya bisa mendapatkan sekolah negeri dengan segala cara.
Baca Juga: PPDB, Kadisdikpora Klungkung Larang Sekolah Lakukan Tes Calistung, Begini Alasannya
“Termasuk di Zonasi Bina Lingkungan ini. (Pelanggarannya, red) mungkin dia menggeser titik koordinatnya nanti, mendekatkan ke sekolah,” paparnya.
Tahun lalu juga ada ditemukan pelanggaran serupa dan langsung digugurkan. Kendati demikian, pihaknya akan memastikan kesesuaian KK yang diajukan dengan yang ada di lapangan.
“Makanya saya perintahkan ke teman-teman operator sekolah, hati-hati di Zonasi Bina Lingkungan nanti. Kalau ketemu data yang mencurigakan, tolong cek ke lapangan. Benar ga dia tinggal di sana, benar ga alamatnya,” terangnya.
Baca Juga: Jadwal PKB ke-46 Hari Minggu-Senin, 30 Juni -1 Juli 2024
Dengan dibukanya jalur Zonasi Bina Lingkungan, diimbaunya agar masyarakat di Kota Denpasar khususnya, melaksanakan juknis ini dengan jujur, baik, dan teliti.
Kalaupun anak-anaknya yang ber-KK Denpasar tidak mendapatkan sekolah negeri, diharapkannya mereka bisa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta. Karena mutu dan kualitas sekolah negeri dan swasta menurutnya hampir sama di Kota Denpasar.
Lebih lanjut, pasca pengumuman jalur Zonasi Umum PPDB SMP, terpantau sejumlah sekolah masih belum menerima pelaporan ataupun protes dari orang tua siswa.
Seperti halnya dipantau di SMP Negeri 3 Denpasar dan SMP Negeri 8 Denpasar. Tenaga Administrasi di SMP Negeri 8 Denpasar, Ari Astini pun mengaku belum ada orang tua siswa yang protes ke sekolah.
“Sampai saat ini belum ada yang protes, lewat telepon juga belum ada. Orang tua siswa datang lihat pengumuman saja,” kata Ari.
Pasalnya pengumuman jalur Zonasi Umum tak hanya bisa diakses secara online, tetapi juga ditempelkan di papan pengumuman sekolah.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Bali Diklaim Turun 0,25 Persen , Hasil Survei Dikeluarkan BPS di Bulan Maret
Selama masa pengunggahan berkas PPDB, orang tua siswa yang kesulitan juga sudah diarahkan ke bagian informasi dan akan dijelaskan mekanismenya. ***
Editor : Made Dwija Putera