DENPASAR, Radarbali.id - Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Denpasar Minggu, 7 Juli 2024.
Penertiban yang menargetkan pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di atas trotoar di depan Pasar Sanglah, Jl P Nias. Lokasi lainnya yang menjadi perhatian adalah TL Gunung Agung, TL Kebo Iwa, TL Buluh Indah, dan TL Ubung.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar. “Giat penertiban dan pemantauan dimulai dari pagi hari,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Kata dia, berjualan di atas trotoar atau badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki.
Salah satunya penertiban yang dilakukan di Jalan Kamboja, petugas memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang bernama Bendot karena berjualan di badan jalan.
Barang bukti berupa KTP disita. Sore harinya, penertiban dilanjutkan di Jl Raya Serangan, dengan memberikan surat panggilan kepada dua pedagang, Ahmad Saipul Basri dan Alimah, yang berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP juga disita. (ian/dwi)
Editor : Made Dwija Putera