DENPASAR, radarbali.jawapos.com Bendesa Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, I Made Sedana, menyayangkan adanya aksi kelompok massa yang mengatas namakan warga Desa Adat Serangan di kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin lalu (8/7/2024).
Ini terkait proses Pemilihan Bendesa Adat Serangan periode 2024-2029 dengan lima orang calon yang mengalami deadlock alias jalan buntu sejak Mei 2024 lalu.
Made Sedana yang menjadi bendesa Adat Serangan sejak 2014, mengaku mengetahui jelas proses pemilihan untuk mencari bendesa baru pengganti dirinya.
Sehingga, aksi kelompok massa yang mendatangi kantor MDA Provinsi Bali tersebut menurutnya tidak tepat.
Menurut Sedana, kelompok massa tersebut tidak mewakili warga Desa Adat Serangan dan tidak mewakili enam Kelihan Banjar Adat yang ada di Desa Adat Serangan.
"Ini harus kami klarifikasi, karena sudah beredar di media sosial. Bahkan, mengenai kekosongan Pengurus Desa Adat Serangan tidak benar adanya," tegas Sedana.
Menurutnya, selama ini seluruh prajuru telah konsisten menjalan aturan dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa Adat Serangan.
Sejumlah aturan dimaksud, yakni: a. Berdasarkan parum Desa Adat Serangan yang dihadiri oleh prajuru Desa, Kerta Desa, Penua Sabha, dan Kelihan Banjar Adat pada tanggal 25 Mei 2024;
- Berdasarkan perarem di ketentuan umum Bab XI Pasal 26 Poin a yang menerangkan prajuru yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas-tugas sampai dikukuhkannya prajuru yang baru sesuai perarem ini;
- Berdasarkan awig-awig Desa Adat Serangan; d. Perda No.4 Provinsi Bali memperpanjang jabatan Bendesa sampai ada Bendesa Definitif.
"Sudah jelas di sini tidak ada hal yang dilanggar, tetapi mereka bersikukuh ingin mejaya-jaya atau men-sahkan salah satu calon, yang dimenangkan atas hasil voting," katanya.
Upaya kelompok yang mengatas namakan 'Warga Serangan Metangi' untuk men-sahkan calon mereka di tingkat MDA Provinsi Bali, belum mulus berjalan.
Sebab, MDA Provinsi Bali melihat ada hal-hal yang harus diluruskan dan dimusyawarahkan lebih lanjut.
Pihak Bendesa Adat Serangan juga mendapatkan panggilan untuk bersuara lagi di MDA Provinsi Bali pada Rabu (10/7/2024) ini.
“Kami akan ceritakan kronologis sebenar-benarnya dan membawa bukti-bukti dokumen yang lengkap," tegas Sedana.
Sementara itu, Nyoman Kemuk Antara, selaku Prajuru Desa Adat Serangan menuturkan kronologis pemiliha bendesa adat.
Diungkapkan, satu calon, yakni NGP dinyatakan menang lewat voting oleh panitia. Padahal mestinya sudah ada mekanisme lewat musyawarah mufakat.
Ditambahkan, WP (koordinator aksi di MDA) juga menyampaikan pada 24 Mei ada keputusan Desa Adat Serangan bahwa Bapak INGP ditetapkan sebagai Bendesa Serangan.
“Kami klarifikasi bahwa pernyataan itu tidak benar dan kami menemukan dugaan pemalsuan dokumen (keputusan) yang ditandatangani diduga Panitia dan Sekretaris," beber Nyoman Kemuk Antara.
Menurutnya, klaim panitia melaksanakan pemilihan Bendesa secara musyawarah mufakat menetapkan INGP sebagai bendesa, adalah kebohonga. Faktanya yang dilakukan panitia adalah melakukan voting yang menghasilkan hasil suara 3-2, untuk kemenangan I Wayan Astawa, SH., dari Banjar Kaja.
"Maka sangat jelas cara itu sudah bertentangan dengan isi Perarem Pasal 20, dan ketidaksesuaian isi pararem tersebut menimbulkan keberatan dari 3 calon bendesa lainnya," bebernya.
Tiga calon bendesa yang mengajukan keberatan adalah I Wayan Kuat dari Banjar Peken, I Wayan Astawa, SH., dari Banjar Kaja dan I Made Sukanadi, SH., dari Banjar Tengah.
Menurut salah satu calon Bendesa, I Wayan Astawa berharap masalah ini cepat dituntaskan karena dapat meluas ke masyarakat lainnya.
Ia sejak awal menemukan ada ketidakberesan dari panitia pemilihan Bendesa, dan ini tidak bisa dibiarkan, karena ada hal-hal prinsip yang sengaja diselipkan untuk meloloskan salah satu calon lainnya.
"Kami mohon supaya MDA Agung Provinsi Bali untuk memediasi masalah kegaduhan yang terjadi di Desa Adat Serangan," tegasnya.
Prajuru berharap supaya panitia menghargai keputusan paruman, bukan sebaliknya membuat keputusan sebelum parum tuntas dilaksanakan. Jangan sampai panitia pemilihan bendesa bertindak menyimpang.
"Yang jelas voting itu mendapatkan keberatan dari calon bendesa kami. Diketahui panitia sudah ada musyawarah mufakat dari para calon, tetapi malah tidak dilakukan dan tidak berlaku.
Kemudian panitia melakukan voting dan muncul nama pemenang INGP.
Di pararem tidak ada pemilihan voting, di sinilah calon bendesa lainnya melakukan keberatan.
“Kita harus mediasi ini. Tanggal 24 Mei 2024 kami pernah ada parum desa, tetapi deadlock tidak ada keputusan,” imbuhnya.
Surat-surat keberatan sudah pernah dibawa Bendesa ke MDA Kota Denpasar, tetapi sayangnya tidak sesuai dengan hasil parum tanggal 24 Mei 2024, termasuk dengan tiga calon bendesa yang tidak setuju.
Sementara salah satu Panitia pemilihan bendesa adat serangan, yakni Made Sukarya merasa panitia pemilihan Bendesa Desa Adat Serangan jalan sendiri-sendiri. Sehingga menimbulkan kegaduhan. (han)
Editor : Rosihan AnwarSumber : radarbali.jawapos.com